Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 30 Sep 2026 07:04 WIB ·

Kejati Jatim Mulai Selidiki Dugaan Tipidkor di Bank Jatim, Laporan APMP Masuk Tahap Penyelidikan


 Kejati Jatim Mulai Selidiki Dugaan Tipidkor di Bank Jatim, Laporan APMP Masuk Tahap Penyelidikan Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menerbitkan surat pemberitahuan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Jatim *Nomor: B-10646/M.5.5/Fo.2/09/2026, Sifat Biasa, Perihal Jawaban Surat Laporan Pengaduan, tertanggal Surabaya, 25 September 2026, yang ditandatangani An. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA.

Dalam surat tersebut, Kejati Jatim membenarkan telah menindaklanjuti laporan pengaduan Acek Kusuma Nomor: 13/APMP J/LP.BJ/VII.2026 tanggal 13 Juli 2026 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyimpangan Operasional/Kredit Produktif pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Tahun Buku 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.

“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menindaklanjuti laporan pengaduan Saudara dengan dilakukan telaah oleh Jaksa Penelaah dengan kesimpulan peristiwa yang Saudara laporkan masih diperlukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan kebenaran laporan pengaduan dimaksud yang saat ini status penanganannya pada tahap Penyelidikan,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Menanggapi surat tersebut, Direktur APMP Jatim Acek Kusuma berharap laporan yang ia layangkan tidak berhenti pada formalitas administratif, melainkan mampu membongkar konstruksi Tipidkor hingga ke aktor intelektualnya.

Acek menilai kasus di Bank Jatim bukan sekadar persoalan teknis kredit produktif, melainkan mencerminkan gurita kekuasaan yang membuat pejabat publik pun bungkam.

“Semoga laporan ini bisa membongkar Tipidkor hingga aktor intelektualnya, karena di fakta persidangan gubernur saja takut sama Bun Sentoso,” tegas Acek di Surabaya, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan Acek tersebut menjadi kritik tajam terhadap lemahnya tata kelola BUMD perbankan daerah. Jika dugaan penyimpangan kredit produktif 2024-2025 terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan daerah, melainkan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim sebagai instrumen pembangunan Jawa Timur.

APMP Jatim mendesak Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada tahap penyelidikan. Transparansi, audit forensik kredit produktif, dan keberanian menyentuh aktor dengan jejaring kekuasaan menjadi ujian integritas bagi korps Adhyaksa.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi manajemen Bank Jatim dan pihak-pihak terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Fantastis! Polda Jatim Sita 86,5 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dari 1.870 Kasus

30 September 2026 - 07:09 WIB

Warga Ber-KTP Gresik Dapat Pelayanan Medis di Puskesmas Tambakrejo, Ini Sikap Petugas

30 September 2026 - 06:59 WIB

Peringatan G30S, PRKB Tekankan Pentingnya Persatuan Pemuda

30 September 2026 - 06:53 WIB

Dari Kupang Segunting hingga Gresik-Lamongan, Jejak Curanmor Pemuda 21 Tahun Dibongkar Polisi

29 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan di Pegirian Surabaya, Kendaraan Barang Dicek Administrasi dan Emisi Gas Buangnya

29 September 2026 - 14:08 WIB

“Bukan Cicilan, Jebakan Arus Kas”: Nasabah Pertanyakan Tagihan Pinjol Rp6,68 Juta

29 September 2026 - 13:23 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!