Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 11 Sep 2023 11:04 WIB ·

Polsek Karangrejo Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan & Lahan Antisipasi Karhutla


 Polsek Karangrejo Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan & Lahan Antisipasi Karhutla Perbesar

Tulungagung, Potretrealita.com –  Maraknya kebakaran hutan, kebun, dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Tulungagung terus ditekan oleh anggota polres dan polsek jajaran dengab cara menyampaikan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Karangrejo dalam beberapa hari terakhir.

Kapolsek Karangrejo, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan perintah dari Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayahnya.

“Kami perintahkan seluruh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Polsek Karangrejo menggalakkan sosialisasi larangan membakar hutan, lahan dan kebun di seluruh desa yang ada di kecamatan Karangrejo,” ujarnya, Senin (11/9).

Lebih lanjut, Iptu Nenny menyampaikan, sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan diwujudkan melalui pembagian pamflet kepada warga dan juga pemasangan di lokasi strategis seperti di warung kopi, tempat penggilingan padi, tempat pembuatan gula tebu, warung nasi, pasar, dan lokasi lain yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat.

Selain itu, petugas juga memasang sejumlah banner larangan di 14 lokasi. Antara lain di Mapolsek Karangrejo, di balai desa, serta di Kecamatan Karangrejo.

“Kami juga menggandeng Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Karangrejo untuk ikut serta mensosialisasikan kepada warganya terkait larangan membakar hutan, lahan dan kebun dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran yang ada di wilayah Kecamatan Karangrejo,” jelasnya.

Iptu Nenny juga mengingatkan, bagi warga yang tetap melakukan aktivitas karhutla, maka bisa dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan dikenakan sanksi pidana. Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 108, pelaku pembakaran dapat dihukum 10 tahun penjara, dan pasal 187 KUHP pelaku dapat dihukum 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Karangrejo. (NN95/sya)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Semampir Tanggapi Pemberitaan “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”, Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

26 Juli 2025 - 16:42 WIB

Kapolres Sampang Bantah Bersikap Arogan, Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

26 Juli 2025 - 14:29 WIB

Penyakit Dalam Meletus Ditubuh MCS Tidak Bisa Terobati

26 Juli 2025 - 11:52 WIB

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

26 Juli 2025 - 11:48 WIB

Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di PP Islamic Center Elkisi

26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Berkedok Diskotik Karaoke Safha Bypass Juanda Jual Puluhan Jenis Mihol Berbagai Merek

25 Juli 2025 - 18:29 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!