Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 19 Sep 2026 06:13 WIB ·

Merantau ke Surabaya untuk Edarkan Narkoba, RA Ditangkap Polisi dengan Sabu dan Puluhan Ekstasi


 Merantau ke Surabaya untuk Edarkan Narkoba, RA Ditangkap Polisi dengan Sabu dan Puluhan Ekstasi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Kamar kos didaerah Jalan Simo Sidomulyo Surabaya digrebek SatResnarkoba Polrestabes Surabaya. Satu pelaku ditangkap.

Penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut dilakukan, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangka yang diamankan seorang wanita inisial RA (34), asal Dusun Pajaran Kec. Peterongan Jombang.

Residivis kasus serupa yang bebas pada tahun 2017 tersebut jauh-jauh merantau dari Jombang ke Surabaya untuk Mengedarkan sabu dan extacy agar tidak diketahui oleh keluarganya.

Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap RA dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Anggota yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika langsung menuju lokasi kejadian dan penangkapan serta penggeledahan di Kost daerah Simo Sidomulyo Kota Surabaya.

“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi, Sabtu (18/9/2026).

Lanjut AKBP Dodi, selain sabu pelaku RA juga mengedarkan ekstasi. Anggota mendapatkan 30 tablet berisi extacy dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.

“Sabu dan Ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” tambah AKBP Dodi.

Tersangka RA mendapatkan barang bukti sabu dari DN alias Boyo (DPO), sedangkan untuk jenis extacy dari NR (DPO).

Dari DN, RA sudah tiga kali transaksi sabu dengan cara membeli. Sementara untuk narkotika jenis extacy dari NR sebanyak 6 kali.

Dua jenis narkotika tersebut olehnya akan diedarkan diwilayah Surabaya untuk mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp 250.000, hingga Rp 400.000,-dan untuk Extacy keuntungan sebesar Rp. 150.000,” imbuh Dodi.

Barang bukti yang disita selain sabu dan ekstasi, anggota juga mengamankan 1 bendel plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, dompet warna hitam, 1 pouch warna hitam, Timbangan Elektrik, uang hasil penjualan Rp 5.800.000 serta HP Samsung dan iPhone. (gus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bentrok Dua Kelompok di Candi Lontar Surabaya, Polisi Amankan 7 Tersangka

20 September 2026 - 08:32 WIB

Tetap Guyub dan Seduluran, KATAR Blaukid Era 80-an Gelar Reuni di Pasuruan

20 September 2026 - 07:59 WIB

Jalan Gelap di Krian Jadi Sarang Gengster, 3 Pemuda Dikeroyok Saat Berboncengan Beli Rokok

20 September 2026 - 07:48 WIB

Kedatangan Petugas Gabungan di Pasar Buah Tanjungsari Tuai Tanda Tanya Pedagang

20 September 2026 - 07:44 WIB

Jangan Tunggu Narkotika Masuk Lingkungan, GSN Perkuat Edukasi P4GN di Desa Tanggul

19 September 2026 - 16:31 WIB

Perjusa Spenfora 2026 Digelar, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Kebersamaan Siswa SMPN 4 Surabaya

19 September 2026 - 15:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!