Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 16 Sep 2026 13:32 WIB ·

Celurit 1,5 Meter Disiapkan untuk Tawuran, P.A.S. Berurusan dengan Polisi


 Celurit 1,5 Meter Disiapkan untuk Tawuran, P.A.S. Berurusan dengan Polisi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang berkaitan dengan tawuran antar kelompok. Seorang pemuda berinisial P.A.S. (21), warga Rangkah, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter. Senjata itu disebut hendak disewakan kepada teman tersangka seharga Rp50 ribu untuk digunakan tawuran.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada (26/8). Saat itu, P.A.S. diajak temannya berinisial D., yang disebut terkait dengan kelompok CIU atau Cindilan Utara, untuk menghadapi kelompok ALA STAR.

“Setelah menerima ajakan tersebut, tersangka menyiapkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di kamar mandi rumahnya,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (16/9).

AKP Hadi mengungkapkan rekan D. bersama seorang teman berinisial P, pada (27/8) saat itu menjemput tersangka. Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam tersebut.

“Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya menyewa senjata milik tersangka dengan harga Rp50 ribu. Lantas P.A.S. menyetujui permintaan itu meskipun mengetahui senjata tersebut akan dipergunakan untuk tawuran,” katanya.

Rangkaian kejadian kemudian berlanjut ke kawasan Kalianyar, Surabaya, tempat tersangka disebut bergabung dengan teman-temannya dalam bentrokan antarkelompok.

Tersangka P,A,S bersama D. dan P. melarikan diri ketika dilakukan pengejaran oleh anggota kepolisian. Saat itu, senjata tajam berada dalam penguasaan P. dan disebut dibuang saat upaya melarikan diri.

Dalam laporan pengungkapan tersebut, polisi mencatat lokasi kejadian di depan SMAN 7 Surabaya, Jalan Ngaglik 27–29. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu senjata celurit panjang 1,5 meter.

P.A.S. disangkakan melakukan tindak pidana terkait penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata tajam tanpa hak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP sebagai dasar sangkaan. (gus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Dalami Flyer Promosi Bernuansa Seragam Polri, Ternyata Dibuat dengan AI

16 September 2026 - 13:20 WIB

Jejak Peredaran Sabu di Surabaya: 65,51 Gram Disita, Pemasok Masuk DPO

16 September 2026 - 11:37 WIB

Pelapor Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penyidikan

16 September 2026 - 11:14 WIB

APMP Jatim Segel Grahadi dan Bank Jatim Pusat, Dugaan Kredit Rp596 Miliar Jadi Sorotan

16 September 2026 - 06:38 WIB

Mesin Hampir Satu Ton Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum H. Utomo Pertanyakan Proses Penyidikan di Polresta Pati

16 September 2026 - 06:33 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana PK, Suparmin Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 06:27 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!