Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 12 Sep 2026 09:56 WIB ·

Tolak Bayar Parkir ke Rekening Pribadi, Warga Dipukul Jukir Liar di Dukuh Kupang


 Tolak Bayar Parkir ke Rekening Pribadi, Warga Dipukul Jukir Liar di Dukuh Kupang Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme berkedok juru parkir liar. Respons cepat dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aksi kekerasan di Jl. Dukuh Kupang Barat No. 74, Surabaya, Kamis (10/9/2026).

Insiden bermula ketika seorang warga bersama istri dan anaknya selesai makan di sebuah warung di kawasan Dukuh Kupang Barat. Saat hendak meninggalkan lokasi, mereka dimintai retribusi parkir oleh seorang juru parkir liar. Korban meminta opsi pembayaran non-tunai melalui QRIS sesuai ketentuan resmi Pemkot Surabaya. Namun pelaku menolak, memaksa pembayaran tunai atau transfer ke rekening pribadinya.

Ketegangan berlanjut ketika korban menolak demi mematuhi aturan resmi. Pelaku bertindak arogan, merusak helm korban, dan melakukan pemukulan terhadap korban serta keluarganya. Fakta lain yang terungkap: pelaku tidak memiliki izin resmi sebagai juru parkir.

Menindaklanjuti laporan dan video viral dari masyarakat, Dishub Surabaya segera mendampingi korban menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian secara lengkap.

Tak lama setelah laporan diterima, Tim Jogoboyo Samapta Polrestabes Surabaya bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta atribut rompi juru parkir tidak resmi. Pelaku kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes untuk pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme, pemerasan, maupun kekerasan berkedok juru parkir liar. Dishub Surabaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui saluran resmi, baik Call Center 112 maupun kanal media sosial Dishub.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib hukum, serta nyaman bagi seluruh warga dan pengguna jalan di Surabaya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Deteksi Dini TBC, Rutan Kelas I Surabaya Gelar Skrining Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis

15 September 2026 - 11:01 WIB

Tindakan Disnaker GRESIK Ke SEMPOA YES Menganti Dikritik: Dugaan Dinilai Loyo Dan Kurang Tegas

14 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolri Dorong Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Penguasaan Teknologi

14 September 2026 - 13:06 WIB

Oknum Ketua Pasopati Nusantara Jaya Adalah Sang Perusak Rumah Tangga

14 September 2026 - 07:49 WIB

Bukan Sekadar Tradisi, Maulid Nabi di Donokerto Baru Jadi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah

13 September 2026 - 17:57 WIB

Ratusan Anggota Ormas Garuda Gelar Rutinan di Bangkalan, Bahas Pembentukan 9 DPC

13 September 2026 - 16:29 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!