Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 6 Sep 2026 09:45 WIB ·

Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Laporan Pemred Liputan Jatim Bersatu Ditolak Polres Tanjung Perak


 Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Laporan Pemred Liputan Jatim Bersatu Ditolak Polres Tanjung Perak Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Pemimpin Redaksi media online Liputan Jatim Bersatu, Imam Arifin rencananya akan melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, rencana hanya tinggal rencana. Petugas piket Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menolak laporan tersebut dengan alibi masuk ranah perdata.

Sementara, menurut keterangan internal Siber Polda Jatim, apa yang dialami oleh Imam Arifin yang juga Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) tersebut masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 35 UU ITE.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa wewenang atau secara melawan hukum melakukan manipulasi, membuat, mengubah, menghapus, atau merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud agar informasi atau dokumen tersebut tampak seolah-olah data yang otentik.

Tentunya hal ini membuat Imam Arifin sangat kecewa. Ia merasa tujuannya untuk mendapatkan keadilan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak harus dibuat pupus. Padahal ia sudah menunjukkan bukti – bukti tentang dugaan pencemaran nama baiknya.

“Jika memang tidak paham tentang perkara ini, sebaiknya ditanyakan dulu kepada yang lebih paham. Bukan langsung ditolak dengan alibi masuk ranah perdata. Ini kan foto dan nama saya disebarkan melalui media sosial. Sudah jelas ini tentang undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kok bisa tidak bisa masuk ranah pidana.

Imam Arifin menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui kalau foto dan videonya disebar luaskan oleh orang lain di media sosial Tik Tok dengan nama “Slundupan” dari rekan – rekan media yang lain.

“Saat itu saya lagi ada di kantor Jalan Tanjung Sadari No.29. Ada beberapa rekan wartawan yang menghubungi saya dan menyampaikan bahwa foto dan video saya ada di tik tok dengan nama Slundupan. Tentunya, tanpa seijin dan sepengetahuan saya, saya merasa sangat dirugikan. Terlebih, nama yang digunakan yakni Slundupan yang pasti menjurus ke suatu hal yang negatif. Maka dari itu, saya berinisiatif melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.

“Saya sudah tahu siapa yang menyebarkan. Karena Polres Pelabuhan Tanjung Perak menolak laporan saya, maka dari itu, saya akan melapor ke Polda Jatim. Sebenarnya saya kecewa dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tapi saya memakluminya karena mungkin petugas piket Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak paham perkara UU ITE,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Ditekan dan Dirugikan, Lansia Suryati Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polisi

6 September 2026 - 07:24 WIB

“Aturannya Mana?” Tamu Hotel Front One Sragen Mengaku Dirugikan Usai Didenda Rp500 Ribu

6 September 2026 - 07:16 WIB

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Pemuda Pancasila dan Ormas Surabaya Gelar Ngopi Bareng

5 September 2026 - 13:51 WIB

Aduan Viral #LaporCakEri Bongkar Dugaan Pungli Rekrutmen, Oknum Satpol PP Surabaya Terancam Dipecat

5 September 2026 - 11:25 WIB

Ironi Kota Lama Surabaya: Destinasi Wisata Heritage Diduga Disulap Jadi Arena Trek-Trekan

5 September 2026 - 07:35 WIB

BN Ditangkap, Kamar Kontrakan di Bringin Harapan Disulap Jadi Gudang Sabu

4 September 2026 - 13:06 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!