Surabaya, potretrealita.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Kota Surabaya pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Peristiwa yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, tersebut menewaskan satu orang.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, rangkaian kecelakaan bermula sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, sebuah Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang dikemudikan ENR (32) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari.
Insiden pertama terjadi ketika ENR hendak berbelok ke kiri. Kendaraan tersebut menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. Taksi tersebut dikemudikan FDK (22).
Namun, pengemudi Outlander tersebut tidak berhenti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ENR justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.
Kecelakaan kembali terjadi di kawasan depan Alun-Alun Surabaya. Mobil tersebut menabrak RPK yang saat itu sedang menaikkan barang ke mobil pikap miliknya yang terparkir di pinggir jalan.
“Di samping Alun-Alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak korban RPK. Akibat tabrakan kedua ini, korban mengalami luka berat dan langsung dievakuasi ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” ujar AKBP Galih.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa RPK tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, polisi menduga faktor kelalaian manusia atau human error menjadi penyebab utama rangkaian kecelakaan tersebut.
Polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengemudi Outlander. ENR diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali.
Selain itu, ENR diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, ENR beserta kendaraan yang digunakan telah diamankan oleh Polrestabes Surabaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol maupun obat-obatan. Selain berpotensi melanggar hukum, kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. (Mul)











