Lumajang, potretrealita.com – Tim Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria bernama Samsul Arifin (45), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis truck.
Samsul ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Pasar Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Saat diamankan, tersangka tengah mengendarai truck yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md., S.H., melalui Kanit III Subdit III Jatanras AKP M. Fauzi, S.H., menyebut penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan pencurian kendaraan bermotor.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6/VIII/2026/SPKT/POLSEK JATIROTO/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di area parkiran Bagastor, wilayah Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan sebuah truck.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil analisis CCTV, petugas mengetahui truck tersebut bergerak menuju wilayah Pasuruan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat melintas di wilayah Winongan, petugas mendapati truck yang dilaporkan hilang tengah dikendarai seseorang. Kondisi lalu lintas yang cukup padat membuat petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut mendekati kawasan Pasar Ranggeh, Kabupaten Pasuruan.
Petugas kemudian menghadang truck tersebut dan berhasil mengamankan pengemudinya yang diketahui bernama Samsul Arifin.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah mata kunci T beserta gagangnya, dua unit handphone Android, satu tas selempang, serta satu unit truck yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, Samsul disebut mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut dilakukan karena tersangka terlilit utang akibat aktivitas perjudian.
Tersangka diduga menjalankan aksinya sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Samsul mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di area parkiran pabrik pembongkaran tebu.
Tersangka kemudian menuju area parkir truck di sekitar Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Dengan menggunakan kunci kendaraan miliknya, tersangka mencoba membuka salah satu truck. Setelah kunci tersebut dapat digunakan, truck kemudian dibawa kabur.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka menghubungi seseorang bernama Jarot. Dalam komunikasi tersebut, tersangka disebut diarahkan menuju Pasuruan untuk bertemu dengan Jarot.
Namun, setelah tiba di wilayah yang diarahkan dan kembali mencoba menghubungi Jarot, nomor telepon tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Polisi menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana penjualan truck hasil kejahatan. Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan untuk memburu Jarot sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Setelah diamankan, Samsul menjalani pemeriksaan awal, melengkapi administrasi penyidikan, dan dilakukan penahanan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan perkara lain serta melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya.
Dalam perkara tersebut, Samsul Arifin diproses atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (gus)











