Surabaya, potretrealita.com – Tim Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AJ yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md., S.H., mengatakan penangkapan terhadap AJ dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di teras sebuah rumah warga di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Perkara tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Warung Soto Ayam Mada, Jalan Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
“Penangkapan bermula dari laporan polisi terkait dugaan pencurian. Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan AJ di wilayah Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Petugas melakukan pengintaian dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AJ di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga milik korban. Di antaranya satu unit handphone Oppo A17K warna biru dongker, satu kartu SIM Mentari, satu dompet warna hitam, KTP atas nama Rendi Pratama, serta satu helm warna putih.
Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga dikenakan AJ saat melakukan pencurian dan satu unit handphone Vivo warna kuning milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AJ mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang akibat bermain judi online.
Sementara itu, sepeda motor milik korban yang turut dicuri telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui seorang perantara. Kendaraan tersebut disebut terjual dengan harga sekitar Rp2 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban sekaligus mengejar pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil pencurian tersebut.
Setelah ditangkap, AJ menjalani pemeriksaan awal dan proses penyidikan. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Jatanras Polda Jatim selanjutnya berkoordinasi dengan Polres jajaran terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan AJ dengan perkara pencurian lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, AJ kini harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi masih terus melakukan pendalaman, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil pencurian.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (gus)











