Surabaya, potretrealita.com – Hampir dua bulan sejak laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilayangkan, keluarga korban kembali mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kedatangan keluarga korban dilakukan oleh AM, ibu korban, dengan didampingi sejumlah jurnalis asal Bangkalan yang turut mengawal perkembangan perkara tersebut.
Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjung Perak Surabaya, Aprilliana menyampaikan kondisi psikologis putrinya yang hingga kini disebut masih mengalami trauma dan ketakutan akibat dugaan peristiwa yang dialaminya.
Bagi keluarga korban, persoalan tersebut bukan sekadar perkara hukum yang tercatat dalam sebuah laporan polisi. Ia menilai ada masa depan anaknya yang sedang dipertaruhkan dan membutuhkan kepastian penanganan dari aparat penegak hukum.
“Anak kami masih belia, tetapi masa depannya sudah hancur. Sampai sekarang anak saya masih trauma dan ketakutan. Kami datang ke sini untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukum terhadap para terduga pelaku,” ujar AM.
Ia juga mengungkapkan keresahannya lantaran pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut menurutnya masih dapat beraktivitas secara bebas di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang membuat kami semakin terpukul, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Perkara ini sudah hampir dua bulan berjalan. Kami sebagai orang tua tentu bertanya, sebenarnya sampai kapan kami harus menunggu?” katanya.
AM bahkan mengaku pernah mendengar pernyataan dari pihak keluarga terduga pelaku yang membuat dirinya semakin khawatir.
“Ada bahasa dari keluarga para terduga pelaku bahwa mereka tidak akan ditangkap. Itu yang membuat kami bertanya-tanya. Kalau memang proses hukum berjalan, kenapa sampai muncul keyakinan seperti itu? Kami berharap kepolisian memberikan kepastian dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ucapnya.
Ia menegaskan, dirinya sebagai seorang ibu tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami tidak ingin anak kami terus hidup dalam ketakutan sementara orang-orang yang kami laporkan masih bisa bebas. Kami hanya minta para terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum apabila memang berdasarkan alat bukti mereka memenuhi unsur tindak pidana,” tambahnya.
Sementara itu, perkembangan penanganan perkara tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/04/SP2HP-2/VIII/RES.1.4/2026/SATRESKRIM yang ditujukan kepada Aprilliana Tri Maharany selaku pelapor.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan dalam proses penyelidikan.
Di antaranya melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, serta melakukan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap saksi korban berinisial NEP di Rumah Sakit Bhayangkara.
Tidak berhenti di sana, penyidik juga disebut telah mengirimkan surat permintaan keterangan pertama kepada dua orang yang tercantum dalam dokumen SP2HP, yakni Reyhan dan Waras.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Namun bagi keluarga korban, tahapan penyelidikan tersebut dinilai belum memberikan jawaban atas pertanyaan paling mendasar: kapan perkara ini mendapatkan kepastian hukum?
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 473 merupakan ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan.
Kedatangan AM ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi bentuk desakan agar proses hukum tidak berhenti pada administrasi dan pemeriksaan saksi.
Keluarga korban menginginkan agar penyidik segera menentukan langkah berikutnya berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyelidikan.
“Kami percaya polisi masih bekerja. Tetapi kami juga punya hak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara. Hampir dua bulan ini kami menunggu. Anak kami yang menanggung trauma, sementara kami sebagai orang tua setiap hari melihat kondisi anak kami yang masih ketakutan.” Ungkapnya.
“Kami mohon kepada kepolisian, kalau memang alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan biarkan perkara ini berlarut-larut. Segera ambil tindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa kasus terhadap anak bisa berjalan tanpa kepastian,” pungkas AM.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah sejumlah tahapan penyelidikan dilakukan.
Pertanyaan besarnya tinggal satu: akankah perkara dugaan persetubuhan terhadap anak ini segera menemukan titik terang, atau keluarga korban masih harus kembali menunggu tanpa kepastian? (Red)











