Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 4 Agu 2026 18:46 WIB ·

Persempit Peredaran Narkoba, Polres Tanjung Perak Ungkap 3 Kasus dalam Dua Pekan


 Persempit Peredaran Narkoba, Polres Tanjung Perak Ungkap 3 Kasus dalam Dua Pekan Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan, polisi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga perkara dengan empat tersangka. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 22,76 gram narkotika jenis sabu serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP/A/328/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, LP/A/350/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, dan LP/A/368/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tiga Kasus Berhasil Diungkap

Kasus pertama terungkap pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menangkap tersangka Y.I (42) di sebuah rumah di kawasan Jl. Dinoyo Lor, Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y.I diduga mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diperoleh dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Y.I disebut telah menjadi perantara jual beli sabu selama sekitar dua bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan keuntungan apabila berhasil menjual barang tersebut.

Dua Tersangka Diamankan di Dukuh Setro

Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menangkap Z.A.M (25) dan N.A.P (24) di sebuah rumah di kawasan Jl. Dukuh Setro, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 54 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 14,9 gram. Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada di atas tempat tidur kamar tersangka Z.A.M.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga diperoleh Z.A.M dari seseorang berinisial KLEWENG yang kini berstatus DPO. Sebagian barang kemudian dipaketkan kembali menjadi puluhan klip dengan ukuran dan harga yang bervariasi.

Kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak sekitar Juli 2025. Dalam sehari, mereka disebut dapat menjual antara satu hingga lima paket.

Selain memperoleh keuntungan uang, keduanya juga diduga mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Sabu dan Dua Butir Ekstasi Disita dari Kamar Kos

Kasus ketiga diungkap pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menangkap M.N (36) di sebuah kamar kos di kawasan Jl. Kalibutuh, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram.

M.N diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga telah membantu mengambil maupun mengedarkan narkotika tersebut selama sekitar empat bulan.

M.N disebut mendapatkan imbalan uang ketika membantu mengambil maupun mengantarkan narkotika. Selain itu, tersangka juga diduga memperoleh narkotika secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tiga perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat bruto total sekitar 22,76 gram dan dua butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram.

Polisi turut menyita tas selempang, dompet, plastik klip kosong, timbangan digital, empat unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah pihak yang telah disebut dalam pemeriksaan sebagai pemasok maupun jaringan terkait dan kini berstatus DPO.

Pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah hukumnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Video Sopir Truk Diduga Dirampok di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Lakukan Pengecekan

4 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Persebaya Menang 1-0 atas Arema FC, Nobar di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya Berlangsung Meriah dan Kondusif

4 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Berbulan-bulan Belum Ada Tersangka, Penanganan Dugaan Pencurian Kabel Telkom Rungkut-Jemursari Disorot

4 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Dugaan Kelalaian Medis Berujung Kematian, Keluarga Pasien Tuntut Penjelasan RSUD Soewandhie

4 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Curi Kursi Besi Berlogo Pemkot Surabaya, Pelaku Gunakan Ambulans Klinik Swasta

4 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Ringankan Beban Ojol dan Warga, Polsek Kebomas Bersama YALPK Bagikan Sembako dan BBM Gratis

4 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!