Pamekasan, Potretrealita.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan satu di antaranya merupakan oknum pengacara yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.
“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Dispendukcapil Sumenep,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus, penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF. Dari ketiga tersangka tersebut, AH telah diamankan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan setelah memenuhi panggilan penyidik pada 9 Juli 2026. Sebelumnya, AH sempat tidak menghadiri panggilan pertama karena alasan keluarga.
Sementara itu, tersangka EM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 dan 9 Juli 2026 dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Meski demikian, EM dinilai kooperatif dan dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, AEF yang diketahui merupakan seorang oknum pengacara justru tidak kooperatif. Setelah mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit dan kembali tidak hadir pada panggilan kedua tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke kediamannya. Namun, tersangka tidak ditemukan sehingga Polres Pamekasan resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Pamekasan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat tanda terima KTP tahun 2026, satu fisik KTP asli tahun 2023, satu lembar foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu rekaman video KTP tahun 2026, bukti percakapan (chat), serta tiga unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan ancaman mulai dari dua tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan juga mengimbau tersangka AEF yang kini berstatus DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. (Red)











