Surabaya, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Eka Hillyan Fazzih, ST., yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Januari 2026. Dalam dokumen resmi kepolisian, tersangka diketahui lahir di Madiun pada 5 Januari 1980, berusia sekitar 46 tahun, dan berjenis kelamin laki-laki.
Berdasarkan data yang dimiliki penyidik, tersangka memiliki beberapa alamat yang pernah ditempati, yakni di wilayah Samarinda, Jakarta Pusat, dan Surabaya. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu kendala dalam proses pencarian karena tingginya mobilitas yang bersangkutan.
Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Eka Hillyan Fazzih agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Polrestabes Surabaya di nomor 031-3553045 atau 0822-3315-8110, maupun melalui Call Center 110.
Kepolisian menegaskan bahwa penerbitan DPO ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana ekonomi, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan dan penggelapan. (Mul)











