Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 16 Jul 2026 04:54 WIB ·

Polrestabes Surabaya Terbitkan DPO Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Buru Eka Hillyan Fazzih


 Polrestabes Surabaya Terbitkan DPO Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Buru Eka Hillyan Fazzih Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Eka Hillyan Fazzih, ST., yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Januari 2026. Dalam dokumen resmi kepolisian, tersangka diketahui lahir di Madiun pada 5 Januari 1980, berusia sekitar 46 tahun, dan berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan data yang dimiliki penyidik, tersangka memiliki beberapa alamat yang pernah ditempati, yakni di wilayah Samarinda, Jakarta Pusat, dan Surabaya. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu kendala dalam proses pencarian karena tingginya mobilitas yang bersangkutan.

Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Eka Hillyan Fazzih agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Polrestabes Surabaya di nomor 031-3553045 atau 0822-3315-8110, maupun melalui Call Center 110.

Kepolisian menegaskan bahwa penerbitan DPO ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana ekonomi, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan dan penggelapan. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Edarkan Sabu, Berawal dari Kenal Saat Besuk Suami di Rutan Medaeng

19 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Truk Tua Tanpa Dokumen Dijual Rp26 Juta, Polisi Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka

19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

PERLOKI Serukan Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia

19 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Potensi Kerugian Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

19 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Oknum Guru Ngaji di Bangkalan Diduga Cabuli Anak di Madrasah, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

18 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dua Perempuan di Surabaya Ditangkap Polisi, Edarkan 20,4 Gram Sabu dalam 28 Poket

18 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!