Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 17 Jun 2026 16:43 WIB ·

Nekat Gadaikan Motor Milik Rekan, Kuli Panggul di Surabaya Berakhir di Balik Jeruji Besi


 Nekat Gadaikan Motor Milik Rekan, Kuli Panggul di Surabaya Berakhir di Balik Jeruji Besi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka yang diketahui berinisial S (47), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan motor milik rekannya sendiri. Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi, bertempat di Jalan Kalimas Udik gang 1.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian.

Tersangka S kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

“Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya,” ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026).

Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya.

Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari tersangka. S berterus terang bahwa motor tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain tanpa izin.

Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.

“Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Kompol Eko. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpinan dan Redaksi Potretrealita.com Ucapkan Selamat HUT ke-99 Persebaya Surabaya

17 Juni 2026 - 19:11 WIB

Selamat Ulang Tahun ke-99 Persebaya, Bonek Bersholawat: Terus Jadi Kebanggaan Kota Pahlawan

17 Juni 2026 - 16:50 WIB

Dedengkot Timur Keras Gelar Tasyakuran HUT ke-99 Persebaya, Wujud Cinta dan Dukungan untuk Bajul Ijo

17 Juni 2026 - 16:37 WIB

Polres Lamongan Amankan 12 Massa Penggembira Perguruan Silat dan Tilang 12 Motor dalam Operasi Penyekatan

17 Juni 2026 - 12:20 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi, Rutan Kelas I Surabaya Jalin Sinergitas dengan Insan Media

17 Juni 2026 - 12:14 WIB

Jaringan Penipuan Siber Lintas Negara Terbongkar, Polrestabes Surabaya Jerat 45 Pelaku

17 Juni 2026 - 06:44 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!