Lamongan, Potretrealita.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melakukan tindakan tegas terhadap rombongan liar atau massa penggembira yang hendak menghadiri kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat di wilayah Surabaya dan Gresik.
Operasi penyekatan digelar pada Selasa (16/6/2026) malam mulai pukul 18.30 WIB di kawasan Tugu Paduraksa, perbatasan Lamongan–Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Lamongan dan Polres Gresik.
Dalam operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mengantisipasi pergerakan massa penggembira yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mewakili Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan 12 orang yang terindikasi sebagai rombongan penggembira yang akan menuju lokasi pengesahan warga baru perguruan silat di Gresik dan Surabaya.
“Mereka membawa berbagai atribut perguruan silat dan mengendarai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Ipda Hamzaid.
Selain mengamankan 12 orang tersebut, petugas juga menindak 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan memberikan sanksi tilang.
Seluruh orang yang terjaring dalam operasi tersebut kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Polres Lamongan menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus dilakukan secara masif menjelang maupun selama pelaksanaan pengesahan anggota baru perguruan silat di Jawa Timur. Selain razia, tindakan penegakan hukum juga akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama melalui aktivitas rombongan liar atau konvoi yang tidak sesuai aturan,” tegas Ipda Hamzaid.
Polres Lamongan juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya anggota dan simpatisan perguruan silat, untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam kegiatan konvoi maupun pergerakan massa yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat berlangsung di Jawa Timur. (Mul)











