Sampang, Potretrealita.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait di wilayah hukum Polres Sampang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap berbagai perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana. Dengan pemahaman yang komprehensif, pelaksanaan tugas penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda Muamar Amin, S.H., M.M., hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan berbagai pokok perubahan dalam KUHAP dan KUHP baru, mulai dari kewenangan penyidikan, perlindungan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antar-aparat penegak hukum, hingga peran PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Ipda Muamar Amin menegaskan pentingnya pemahaman terhadap norma-norma hukum yang baru agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas penyidikan maupun penegakan peraturan daerah dan peraturan sektoral lainnya.
“Kehadiran KUHAP dan KUHP baru menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk memahami setiap perubahan secara menyeluruh agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penting, di antaranya Penyidik PPNS Kelurahan Dalpenang Sampang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Kepala Bidang Perhubungan Darat, serta Pengawas Transportasi Darat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Pada sesi diskusi, berbagai pertanyaan disampaikan terkait kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga penerapan ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pengawasan transportasi darat.
Melalui kegiatan ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait di Kabupaten Sampang dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas kerja dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antara PPNS dan Polri guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Sujai)











