Gresik, Potretrealita.com – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah Madura–Gresik dengan mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026). Turut mendampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, S.H.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah perkotaan Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Tersangka pertama berinisial FRW (29) ditangkap pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Brotonegoro Nomor 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,91 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Selang tiga jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan tersangka kedua, MZ (32), di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,29 gram yang disimpan dalam tas kain berwarna merah.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total 196,09 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 46 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan sebagai kemasan, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Madura. Saat ini, identitas pemasok masih dalam pengembangan dan pengejaran aparat kepolisian.
“Barang haram ini berasal dari jaringan di Madura. Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) KUHP baru.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, keduanya terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba dengan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Segera laporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbau AKBP Ramadhan.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Gresik turut menyerahkan satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya, Hanif. Kendaraan yang sebelumnya hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran kepolisian.
“Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” ucap Hanif penuh syukur.
Menutup konferensi pers, Kapolres mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Selalu hati-hati dan pastikan kendaraan dijaga dengan baik agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Mul)











