Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 28 Mei 2026 18:11 WIB ·

Polsek Gresik Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam


 Polsek Gresik Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah aksi mereka dilakukan di wilayah Kota Gresik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Kebomas, Gresik. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Hanif (43), yang kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun miliknya di Jalan Panglima Sudirman, Selasa (26/5/2026). Saat itu, korban memarkir kendaraan di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci. Namun, sekitar dua jam kemudian, motor tersebut sudah hilang saat hendak digunakan kembali.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AS.

Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan dengan menghadang pelaku saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Untuk mengelabui polisi, pelaku sempat mengganti warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data milik korban.

“AS ini merupakan residivis kasus curanmor,” tegas Iptu Kevin.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan pada malam hari, maupun dengan cara merusak pengaman kendaraan, sehingga ancaman hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa.

Selain itu, status salah satu pelaku sebagai residivis menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Dalam praktik peradilan, pelaku yang mengulangi tindak pidana kerap dijatuhi hukuman lebih berat karena dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti kuat berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta kendaraan hasil curian yang telah diubah warna bodinya. Kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan laporan korban menjadi bukti penting dalam memperkuat proses penyidikan.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Aparat Gabungan Gerebek Kawasan Jalan Kunti Surabaya, Sasar Dugaan Peredaran Narkoba

14 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Kejagung Periksa Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Jadi Sorotan

14 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pelaku Pencurian 14 Bollard Pemkot Surabaya, Kerugian Capai Rp22 Juta

14 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow, Kerugian Korban Capai Rp4,07 Miliar

14 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Pelayanan Publik dan Kepercayaan Warga

14 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Satbrimob Polda Jatim Salurkan 40.000 Liter Air Bersih untuk 250 Keluarga di Gresik dan Sidoarjo

14 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!