Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 14 Okt 2026 07:08 WIB ·

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pelaku Pencurian 14 Bollard Pemkot Surabaya, Kerugian Capai Rp22 Juta


 Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pelaku Pencurian 14 Bollard Pemkot Surabaya, Kerugian Capai Rp22 Juta Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial NK (36) yang terlibat dalam pencurian bollard atau pembatas trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya. Barang-barang tersebut dilaporkan hilang dari kawasan Jalan Kembang Jepun, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada Senin (12/10/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (23/9) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, bollard berbahan besi cor itu dicuri oleh NK bersama rekannya berinisial EP. Yang lebih dahulu ditangkap pada (24/9/2026).

Menurut keterangan Iptu Suroto, para pelaku membongkar bagian semen dan baut yang menahan bollard hingga terlepas dari tempatnya. Bollard tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor.

“Dari pencurian tersebut Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kehilangan fasilitas umum itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp22 juta,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (13/10).

Dari kasus tersebut , polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu palu bodem.

Pelaku NK disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejagung Periksa Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Jadi Sorotan

14 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow, Kerugian Korban Capai Rp4,07 Miliar

14 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Pelayanan Publik dan Kepercayaan Warga

14 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Satbrimob Polda Jatim Salurkan 40.000 Liter Air Bersih untuk 250 Keluarga di Gresik dan Sidoarjo

14 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Kerusakan Struktural: LPJ Mangkrak, Hibah Ganda, dan Bancakan Elit di Jatim

14 Oktober 2026 - 04:58 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Gencarkan Operasi Antinarkoba Nasional, Ratusan Orang Diamankan di Sejumlah Daerah

13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!