Sampang, Potretrealita.com – Sikap bungkam Camat Omben, Didik Adi Pribadi, AP., M.M., saat dimintai keterangan terkait polemik Penjabat (Pj) Kepala Desa Rapa Daya, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Diamnya pejabat publik tersebut dinilai memperlihatkan buruknya transparansi birokrasi pemerintahan desa.
Di tengah minimnya penjelasan dari pihak kecamatan maupun pemerintah desa, warga Desa Rapa Daya justru menyuarakan keresahan mereka. Salah satu persoalan yang paling disorot adalah kondisi Balai Desa yang disebut belum difungsikan secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.
Warga menilai bangunan pemerintahan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik itu kini terkesan terbengkalai dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Balai Desa itu milik masyarakat, bukan sekadar bangunan kosong tanpa fungsi. Kami meminta agar segera digunakan sebagaimana mestinya supaya pelayanan publik kembali berjalan normal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (22/5/2026).
Kekecewaan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka mempertanyakan bagaimana pelayanan administrasi hingga kegiatan musyawarah desa dapat berjalan baik apabila kantor desa terus dibiarkan kosong.
“Kalau Balai Desa terus tidak difungsikan, bagaimana warga mengurus administrasi atau mengikuti musyawarah desa? Kami merasa diabaikan,” tegas warga lainnya.
Sorotan publik semakin tajam setelah sebelumnya Pj Kepala Desa Rapa Daya, Musa’i, yang diketahui berdomisili di Kampong Tekkap, Dusun Pandan, Kecamatan Omben, juga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/5/2026).
Musa’i tidak memberikan penjelasan terkait legalitas administrasi pelantikannya maupun visi dan program pembangunan yang akan dijalankan selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa. Padahal, hal tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan desa dan pengelolaan anggaran melalui Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Sikap tertutup para pejabat tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Publik menilai pejabat pemerintahan seharusnya memberikan ruang transparansi kepada masyarakat, terutama terkait kebijakan dan penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Selain itu, tindakan enggan memberikan klarifikasi juga dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran media sebagai kontrol sosial dan pengawal demokrasi. Ketika pejabat publik memilih diam, bukan hanya hak wartawan yang terhambat, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan di daerahnya sendiri.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya dijalankan. (Tim/Red)











