Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 12 Mei 2026 10:35 WIB ·

Satreskrim Polres Gresik Periksa Dua Saksi Kunci Kasus Pengeroyokan Sucipto


 Satreskrim Polres Gresik Periksa Dua Saksi Kunci Kasus Pengeroyokan Sucipto Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Gresik secara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Sucipto. Proses pengambilan keterangan berlangsung pada Selasa (12/05/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai langkah konkret pengembangan penyelidikan guna mengungkap fakta lengkap di balik peristiwa kekerasan tersebut.

Saksi pertama yang diperiksa adalah M. David Hena Syaputra (21), warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Meski berdomisili di Lamongan, ia diketahui merupakan penduduk asli Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, dan memegang peran penting sebagai saksi mata langsung.

Saat kejadian berlangsung, David berada tepat di belakang kendaraan yang dikemudikan korban. Dalam keterangannya, ia mengonfirmasi bahwa Sucipto menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

“Saya sempat berusaha melerai pihak-pihak yang terlibat serta meminta korban untuk memundurkan kendaraannya guna menghindari eskalasi konflik,” ungkap David, sapaan lekatnya kepada media ini.

Ia turut membenarkan bahwa pada tahap kedua kejadian, kekerasan sempat terhenti setelah dilerai oleh warga sekitar.

Sementara itu, saksi lain, Ikhwan — yang diketahui berperan aktif melerai pertikaian saat kejadian — juga telah menjalani pemeriksaan di lokasi terpisah, yakni di area sekitar Exit Tol Manyar, guna melengkapi berita acara pemeriksaan.

Berikutnya, giliran Murniati (42), warga Geneng Indah RT 004/RW 007, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Murniati berjalan dengan mengacu pada serangkaian pertanyaan dan poin penelusuran yang sama persis dengan yang diajukan kepada saksi sebelumnya, guna menelusuri kesesuaian dan konsistensi keterangan guna validasi fakta di lapangan.

Pemeriksaan dua saksi ini menjadi tahap krusial dalam merangkai kronologi kejadian, mengidentifikasi modus tindak pidana, serta mengonfirmasi jumlah dan ciri-ciri pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus mendalami seluruh keterangan yang diperoleh, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya guna memperkuat berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang bertanggung jawab. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

26 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di NTT

26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Tertangkap Warga Saat Hendak Curi Motor di Cerme, Pelaku Ternyata Sudah Beraksi di Lima TKP

26 Agustus 2026 - 10:37 WIB

MADAS Nusantara: Legalitas Ormas, Spirit Persaudaraan, dan Budaya Madura yang Mengakar

26 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Sengketa Pandegiling 125, Kuasa Hukum Tegaskan Ahli Waris Bukan Penyerobot Tanah

26 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Tampilkan Pak Sakera, Rayyan Zaini Muslih Meriahkan Pentas Seni HUT ke-81 RI di Pengampon

26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!