Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 26 Agu 2026 10:37 WIB ·

Tertangkap Warga Saat Hendak Curi Motor di Cerme, Pelaku Ternyata Sudah Beraksi di Lima TKP


 Tertangkap Warga Saat Hendak Curi Motor di Cerme, Pelaku Ternyata Sudah Beraksi di Lima TKP Perbesar

Gresik, potretrealita.com — Seorang pria berinisial AAS (29), warga asal Kota Matatam, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka-luka setelah diamankan warga saat tertangkap basah sedang berupaya mencuri sepeda motor di kawasan Cerme, Gresik. Pria tersebut ternyata telah beraksi di lima lokasi berbeda.

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Selasa (25/8/2026), mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di satu titik di wilayah Mojokerto pada tahun 2021, serta empat lokasi lain di wilayah Cerme, Gresik.

“Sudah beraksi di lima lokasi. Satu TKP di wilayah Mojokerto pada tahun 2021 dan 4 TKP di wilayah Cerme Gresik,” ujar Taufan.

Dalam aksinya yang terakhir, tersangka berniat mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W-4278-GE milik Rizkya Ellyafatun Fitria (25), warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Rencananya pun gagal karena gerak-geriknya mencurigakan saat mendekati kendaraan tersebut.

“Warga yang mengetahui langsung berteriak, ‘Maling!’ hingga membuat warga sekitar mendatangi lokasi, melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku AAS. Sementara rekannya yang berinisial HPM berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit sepeda motor milik korban, serta satu tas pinggang milik tersangka. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa kendaraan hasil curian biasanya langsung dibawa ke wilayah Bangkalan, Madura, untuk dijual.

“Motor dijual ke Bangkalan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta tergantung kondisi. Hasil penjualannya dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi daring,” terangnya.

Kini AAS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kepolisian terus memburu rekannya yang masih melarikan diri. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

26 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di NTT

26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

MADAS Nusantara: Legalitas Ormas, Spirit Persaudaraan, dan Budaya Madura yang Mengakar

26 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Sengketa Pandegiling 125, Kuasa Hukum Tegaskan Ahli Waris Bukan Penyerobot Tanah

26 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Tampilkan Pak Sakera, Rayyan Zaini Muslih Meriahkan Pentas Seni HUT ke-81 RI di Pengampon

26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

25 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Trending di Magetan
error: Content is protected !!