Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 10 Mei 2026 15:46 WIB ·

Gudang Rokok Ilegal Digerebek, 5,87 Juta Batang Disita di Gresik


 Gudang Rokok Ilegal Digerebek, 5,87 Juta Batang Disita di Gresik Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Aparat gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik menggempur sebuah gudang rokok ilegal di ruko Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Sabtu (9/5/2026). Penggerebekan ini mengungkap fakta mengejutkan: 5,87 juta batang rokok tanpa cukai siap edar berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.

Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengintaian intensif sejak Selasa (5/5/2026). Tim mencatat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi, termasuk kedatangan sebuah truk trailer pada Rabu (6/5/2026) yang melakukan bongkar muat. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa ruko tersebut dijadikan gudang distribusi rokok ilegal.

“Tim operasi langsung berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan pukul 10.46 WIB, saat seluruh bukti sudah dipastikan kuat,” tegas Sinaga.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan ribuan kardus dan karung berisi rokok tanpa cukai. Barang-barang ilegal itu disembunyikan di berbagai sudut ruko, mulai dari kamar belakang, ruang tengah, hingga bawah tangga. Sopir dan lima kru bongkar muat yang berada di lokasi turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Seluruh barang bukti bersama enam terduga pelaku digelandang ke Kantor Bea Cukai Gresik. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat menggunakan satu unit truk trailer, truk Satpol PP, dan mobil Hilux Bea Cukai.

Sinaga menambahkan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026, yang digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
“Totalnya ada 367 kilogram atau setara 5,87 juta batang rokok ilegal yang diamankan. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 5.243.784.080,” tandasnya.

Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi lanjutan demi menekan praktik serupa. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Upah Minimum 2027, PHK, dan Penyelesaian Kasus Buruh Pakerin

5 November 2026 - 14:48 WIB

Monitoring Tambang MBLB di Sumenep, Tim Gabungan Pasang Banner Larangan Tambang Ilegal

5 November 2026 - 14:41 WIB

Kapolda Jatim Kukuhkan Dai Polri dan Dai Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kondusivitas

5 November 2026 - 14:35 WIB

Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Religius, Kapolres Tanjung Perak Sambangi Ponpes Al Fitrah

5 November 2026 - 14:30 WIB

Jadi Kurir Sabu Jaringan Lintas Kecamatan, Pria 28 Tahun di Gresik Diringkus

5 November 2026 - 14:22 WIB

GERANAT’S JATIM Kembali Gelar Konvoi Keadilan ke Jakarta, Bawa Empat Tuntutan Nasional

5 November 2026 - 09:22 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!