Surabaya – Potretrealita.com – Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Krembangan, Pada saat melakukan Kring Serse, Sabtu (12/08/23)sekiranya pukul 23.00 Wib. telah menangkap seorang diJl.Kapassari, Surabaya.
Kanitreskrim Ipda Agung Suciono memaparkan bahwa, penangkapan terhadap tersangka ini, anggota kita mendapat informasi bahwasannya ada seseorang sedang membawa narkoba jenis sabu melintas di Jl.Kapassari.
Tersangka yang yang Berinisial DI Bin T, Laki – laki, Umur 33 thn alamat Jl.Keputran, Surabaya.Pada saat anggota melakukan pemantauan disekitar lokasi adanya seorang sesuai ciri ciri yang didapatkan dari informasi tersebut, di lakukanlah penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut.
“Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,21 gram, 1(Satu) buah dompet warna coklat dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam,” ujar Kanit Reskrim Ipda Agung Sucionono.
“Dari keterangan tersangka pada saat dilakukan interogasi, dirinya baru membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Kunti Surabaya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.