Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 12 Mar 2026 11:51 WIB ·

Resahkan Warga, Polisi Amankan 15 Kendaraan dari Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya


 Resahkan Warga, Polisi Amankan 15 Kendaraan dari Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifuddin Rodji, memimpin langsung operasi pembubaran aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Suramadu, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana balap liar. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung digelandang ke Polsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas AKP Imam Saifuddin Rodji menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi balap liar di lokasi tersebut.

“Banyak laporan masuk dari masyarakat yang resah dengan adanya balap liar di wilayah ini. Oleh karena itu, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran bergerak cepat dan berhasil mengamankan 15 unit kendaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku langsung diberikan pembinaan. Kendaraan yang diamankan saat ini masih dalam proses penindakan, termasuk tindakan tilang sebagai langkah tegas dari pihak kepolisian.

Melalui media, AKP Imam Saifuddin Rodji juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum milenial di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia menegaskan bahwa selain melakukan aktivitas ngabuburit, masyarakat harus menjaga ketertiban di jalan raya dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti balap liar.

“Boleh melakukan aktifitas ngabuburit, tapi harus dengan cara yang sewajarnya dan tidak mengganggu lalu lintas. Jika ada pelanggaran, kami dari kepolisian akan bertindak tegas dengan melakukan penilangan,” tegasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanit Dan Kasubnit Jatanras Enggan Komunikasi Dengan Awak Media Saat Dikonfirmasi, Sebaiknya Pindah Ke Humas Agar Belajar

21 September 2026 - 06:05 WIB

Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan 9 Orang Diduga Komplotan Penipuan Modus Tukar Kartu ATM

21 September 2026 - 05:59 WIB

Tragis! Dua Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Kamar di Simorejo, Diduga Dipicu Ponsel Saat Dicas

20 September 2026 - 18:52 WIB

Penuh Khidmat, Keluarga Besar Samsul Arifin Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama di Simolawang

20 September 2026 - 16:46 WIB

Bentrok Dua Kelompok di Candi Lontar Surabaya, Polisi Amankan 7 Tersangka

20 September 2026 - 08:32 WIB

Tetap Guyub dan Seduluran, KATAR Blaukid Era 80-an Gelar Reuni di Pasuruan

20 September 2026 - 07:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!