Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 12 Mar 2026 11:51 WIB ·

Resahkan Warga, Polisi Amankan 15 Kendaraan dari Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya


 Resahkan Warga, Polisi Amankan 15 Kendaraan dari Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifuddin Rodji, memimpin langsung operasi pembubaran aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Suramadu, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana balap liar. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung digelandang ke Polsek Kenjeran untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas AKP Imam Saifuddin Rodji menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi balap liar di lokasi tersebut.

“Banyak laporan masuk dari masyarakat yang resah dengan adanya balap liar di wilayah ini. Oleh karena itu, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran bergerak cepat dan berhasil mengamankan 15 unit kendaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku langsung diberikan pembinaan. Kendaraan yang diamankan saat ini masih dalam proses penindakan, termasuk tindakan tilang sebagai langkah tegas dari pihak kepolisian.

Melalui media, AKP Imam Saifuddin Rodji juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum milenial di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia menegaskan bahwa selain melakukan aktivitas ngabuburit, masyarakat harus menjaga ketertiban di jalan raya dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti balap liar.

“Boleh melakukan aktifitas ngabuburit, tapi harus dengan cara yang sewajarnya dan tidak mengganggu lalu lintas. Jika ada pelanggaran, kami dari kepolisian akan bertindak tegas dengan melakukan penilangan,” tegasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Video Penggerebekan Sabung Ayam di Bangkalan Viral, 9 Orang Dilepas Polisi, Publik Soroti Dugaan “Tangkap-Lepas”

11 April 2026 - 10:58 WIB

Pencurian Kabel Dilakukan Terang – Terangan, Pengawasan Polsek Genteng Dipertanyakan

11 April 2026 - 08:11 WIB

Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Tes Urine Negatif Narkoba, Polda Jatim Pastikan Kondusif

11 April 2026 - 07:36 WIB

Terbongkar! Modus PO Sembako Murah di Surabaya, Pelaku Gasak Rp400 Juta dari IRT dalam

11 April 2026 - 07:29 WIB

Skandal SK ASN Palsu Guncang Gresik: 9 Korban Tertipu hingga Ratusan Juta, Pelaku Diburu Polisi

11 April 2026 - 01:38 WIB

Operasi Gabungan di Suramadu: 8 Pengendara Langgar Aturan, Kesadaran Lalu Lintas Disorot

11 April 2026 - 01:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!