Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Surabaya · 22 Agu 2023 04:42 WIB ·

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa 22 Saksi dan 5 Saksi Ahli Terkait Kasus Gedung Wismilak


 Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa 22 Saksi dan 5 Saksi Ahli Terkait Kasus Gedung Wismilak Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Polda Jatim memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan pemalsuan akta otentik gedung Graha Wismilak di Jalan Darmo No.36-38, Surabaya. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin pukul 09.00 di gedung Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ketiga saksi yang diperiksa Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronal Walla, Kepala BPN Kanwil Jatim dan Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik memeriksa tiga orang yaitu Kepala BPN 1 Surabaya, Kepala BPN Provinsi Jatim dan Direktur PT Wismilak Ronal Walla.

“Adapun pemeriksaan materi Katanta BPN 1 kita tanyakan terkait dengan proses penerbitan HGB nomor 648 649 yang digunakan sebagai dasar penempatan gedung Wismilak, yang dulunya disebut kantor polisi istimewa,” ujarnya di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat petang (18/8/2023).

Farman menjelaskan, untuk materi Kanwil BPN Jatim materi terkait proses penerbitan HGB. Di mana, lanjut Farman, HGB tersebut tentunya harus didasarkan dari surat keputusan kepala kantor wilayah BPN.”Dari SK kemudian baru terbit HGB. Kita tanya prosesya apa sesuai apa belum,” ungkapnya.

Sementara dari pihak Wismilak, materi yang ditanyakan terkait jual beli kala itu. Dimana jual beli di sini antara Nyono Handoko PT Hakim Sentosa dengan Willi Walla atau PT Gelora Djaja ada dua tahapan. Tahapan pertama dilakukan melalui perikatan jual beli.

Dalam perikatan itu, sudah tertulis bahwa pihak pertama (I) pihak Nyono Handoko pihak kedua (II) Willi Walla sudah mengetahui adanya perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim.

“Pada intinya apabila memang itu benar aset itu milik Nyono Handoko harus dilakukan okupansi. Harus ada tanah pengganti seluas 4000 meter sudah diketahui Pak Willi Walla,” ucapnya. Ia melanjutkan di PPJB disebutkan bahwa proses pembelian akan dilaksanakan atau disempurnakan apabila perjanjian PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim sudah terealisasi semua.

“Namun faktanya untuk perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda tidak terlaksana dengan sempurna. Artinya tanah pengganti, hasil penyidikan tidak pernah ada pengganti,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim menegaskan, bahwa ada 22 saksi yang diperiksa. Kemudian ada 5 saksi ahli juga sudah dimintai keterangan. Menurutnya, penyidik juga sudah melakukan namanya gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini aset Polri. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragis! Dua Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Kamar di Simorejo, Diduga Dipicu Ponsel Saat Dicas

20 September 2026 - 18:52 WIB

Penuh Khidmat, Keluarga Besar Samsul Arifin Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama di Simolawang

20 September 2026 - 16:46 WIB

Bentrok Dua Kelompok di Candi Lontar Surabaya, Polisi Amankan 7 Tersangka

20 September 2026 - 08:32 WIB

Kedatangan Petugas Gabungan di Pasar Buah Tanjungsari Tuai Tanda Tanya Pedagang

20 September 2026 - 07:44 WIB

Perjusa Spenfora 2026 Digelar, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Kebersamaan Siswa SMPN 4 Surabaya

19 September 2026 - 15:48 WIB

Peringati Maulid Nabi, Majelis Dzikir Sholawat As Sakinah Hadirkan Habaib dan Kiai

19 September 2026 - 15:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!