Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 16 Apr 2026 14:44 WIB ·

Truk Box Kecelakaan di Sampang Angkut 936 Ribu Batang Rokok Ilegal, Barang Bukti Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura


 Truk Box Kecelakaan di Sampang Angkut 936 Ribu Batang Rokok Ilegal, Barang Bukti Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kasus kecelakaan tunggal mobil truk box di Jalan Raya Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Selasa (14/4/2026) lalu, kini memasuki tahap penanganan lanjutan.

Polisi resmi melimpahkan barang bukti berupa kendaraan dan muatan rokok tanpa pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas piket laka Satlantas Polres Sampang menerima laporan adanya kecelakaan tunggal yang melibatkan satu unit mobil truk box bernopol AG-9552-EH.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim menjelaskan bahwa, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, truk box tersebut diketahui mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan muatan rokok tanpa pita cukai berbagai merek. Namun pengemudi kendaraan tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” ujar Kasat, Kamis (16/4/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk box serta rokok ilegal berbagai merek dengan total sekitar 234 ball atau setara 936.000 batang.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang berdasarkan LP/A/26/IV/2026/SPKT SATRESKRIM/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 April 2026.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa kendaraan box beserta isi muatannya telah dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai Madura guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peredaran rokok tanpa cukai diduga masih marak melintasi wilayah Madura melalui jalur darat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Kebangkitan Nasional Jadi Panggung Aksi Ojol, Presidium GRANAT Jatim Siapkan Aksi Besar 20 Mei

16 April 2026 - 14:14 WIB

Kunjungan FRIC Jatim ke Rutan Medaeng, Perkuat Sinergi dan Pantau Pembinaan Warga Binaan

16 April 2026 - 14:11 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Gresik Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri

16 April 2026 - 08:08 WIB

Tubuh Spiritual dan Sunyi Jiwa: Welldo Wnophringgo Pamerkan Evolusi Seni di Surabaya

16 April 2026 - 08:02 WIB

DPP Madura Asli Sedarah Cabut SK Pengurus DPC Sampang, Kepengurusan Resmi Dibekukan

16 April 2026 - 07:54 WIB

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026 - 01:18 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!