Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 16 Apr 2026 07:54 WIB ·

DPP Madura Asli Sedarah Cabut SK Pengurus DPC Sampang, Kepengurusan Resmi Dibekukan


 DPP Madura Asli Sedarah Cabut SK Pengurus DPC Sampang, Kepengurusan Resmi Dibekukan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan dan penetapan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sampang.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor: 031/SK/DPP/MADAS/IV/2026 yang ditetapkan pada 15 April 2026 di Surabaya.

Dalam dokumen resmi yang diterima, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan pengawasan internal organisasi terhadap kinerja kepengurusan DPC Sampang.

Pada bagian pertimbangan (menimbang), DPP menyatakan bahwa Ketua DPC Sampang dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak menjalankan instruksi serta arahan dari DPP.

Tak hanya itu, dalam poin lainnya disebutkan bahwa pihak terkait dianggap tidak patuh, tidak kooperatif, serta melanggar disiplin organisasi sehingga dinilai menghambat jalannya roda organisasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dipandang perlu untuk mencabut Surat Keputusan yang bersangkutan,” demikian bunyi pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.

Dalam amar keputusan, DPP secara tegas mencabut SK sebelumnya, yakni Nomor: 051/SK/DPP/MADAS/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 tentang pengangkatan dan penetapan susunan pengurus DPC Sampang, khususnya jabatan ketua beserta jajarannya.

Sebagai konsekuensi dari pencabutan tersebut, DPP juga menetapkan bahwa kepengurusan DPC Sampang untuk sementara waktu dinyatakan dalam kondisi dibekukan.

Artinya, selama masa pembekuan:

• DPC Sampang tidak dapat mewakili organisasi.

• Tidak memiliki kewenangan dalam struktur kepengurusan.

• Menunggu pembentukan kepengurusan definitif yang baru dari DPP.

Dalam poin akhir, DPP menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 April 2026. Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Dinamika Internal Menguat
Pencabutan SK ini diperkirakan akan memicu dinamika internal di tubuh organisasi Madura Asli Sedarah, khususnya di wilayah Sampang.

Sejumlah pihak menilai langkah tegas DPP ini sebagai upaya penertiban organisasi dan penguatan disiplin struktural.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPC Sampang terkait keputusan pembekuan tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

20 April 2026 - 08:52 WIB

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20 April 2026 - 08:46 WIB

Ekuador Akui Otonomi Khusus di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Tunggal Konflik Sahara

20 April 2026 - 08:41 WIB

MBG Tanggumong #004 Jadi Sorotan, Penerima Manfaat Keluhkan Makanan Tidak Segar

20 April 2026 - 08:37 WIB

Halal Bihalal Ormas Garuda di Surabaya, Perkuat Soliditas dan Persaudaraan Antaranggota

19 April 2026 - 16:26 WIB

Tragis! Seorang Pejalan Kaki Tewas Tersambar Kereta Api di Jagir Surabaya

19 April 2026 - 15:51 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!