Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 11 Apr 2026 07:29 WIB ·

Terbongkar! Modus PO Sembako Murah di Surabaya, Pelaku Gasak Rp400 Juta dari IRT dalam


 Terbongkar! Modus PO Sembako Murah di Surabaya, Pelaku Gasak Rp400 Juta dari IRT dalam Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com –
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya.

Pelaku EA kini telah diringkus polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000.

Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Terhitung sejak 1 April 2026, tersangka resmi menjalani masa penahanan yang dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan bahwa tersangka EA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp.

Ia mengunggah tawaran bertajuk “Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako” dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat calon pembeli.

“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membelanjakan sembako pesanan.

Sebaliknya, tersangka menggunakan dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta membiayai keperluan pribadinya. Modus ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Namun, dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ada empat korban lainnya, yakni RAS, DN, MM, dan BR.

“Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan/atau penggelapan.
Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang tidak rasional di media sosial. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Sampang Beredar via WhatsApp

10 Agustus 2026 - 06:44 WIB

CV Nurdin Bersaudara Langgar K3, DPRKPCK Provinsi Jatim Diminta Cek Lokasi Proyek SPAM

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Abuse of Power Anggota Polri Dilaporkan ke Propam, Bung Taufik Desak Tindakan Tegas

10 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Diduga Rusak Berkas Aset BAST, LSM Tri Nusa Desak Kemendagri Copot Dirum Tirta Bhagasasi

10 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Polri Perkuat Layanan Digital, SuperApp dan Polri 110 Terintegrasi hingga Tingkat Polsek

10 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Antisipasi Laka Laut dan Kebakaran Kapal, Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan di Pelabuhan Jangkar

10 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!