Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 9 Apr 2026 05:22 WIB ·

Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi


 Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Aksi brutal di jalan raya kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan. Seorang pria bernama Ruspandi, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, ditangkap aparat Polres Bangkalan usai menodongkan senjata api rakitan kepada sesama pengendara, Selasa (7/4/2026).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu persoalan sepele. Korban, Farid, hanya membunyikan klakson sebagai peringatan di jalan. Namun, pelaku justru tersulut emosi, mengejar korban, lalu mengacungkan revolver rakitan hingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri.

“Pelaku langsung mengejar korban dan menodongkan senjata api rakitan. Korban dalam kondisi panik akhirnya memilih menyelamatkan diri,” jelas AKP Hafid.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Reskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus Ruspandi dan mengamankan barang bukti berupa revolver rakitan beserta dua butir amunisi aktif.

“Pelaku sudah kami amankan bersama senjata rakitan dan amunisi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk menelusuri asal-usul senjata tersebut,” tegasnya.

Polisi menilai tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan publik. Atas perbuatannya, Ruspandi terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya. Aparat juga mengimbau warga untuk mengedepankan etika berkendara serta segera melapor apabila menemukan indikasi kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Celurit 1,5 Meter Disiapkan untuk Tawuran, P.A.S. Berurusan dengan Polisi

16 September 2026 - 13:32 WIB

Polrestabes Surabaya Dalami Flyer Promosi Bernuansa Seragam Polri, Ternyata Dibuat dengan AI

16 September 2026 - 13:20 WIB

Jejak Peredaran Sabu di Surabaya: 65,51 Gram Disita, Pemasok Masuk DPO

16 September 2026 - 11:37 WIB

Pelapor Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penyidikan

16 September 2026 - 11:14 WIB

APMP Jatim Segel Grahadi dan Bank Jatim Pusat, Dugaan Kredit Rp596 Miliar Jadi Sorotan

16 September 2026 - 06:38 WIB

Mesin Hampir Satu Ton Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum H. Utomo Pertanyakan Proses Penyidikan di Polresta Pati

16 September 2026 - 06:33 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!