Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 9 Apr 2026 05:22 WIB ·

Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi


 Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Aksi brutal di jalan raya kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan. Seorang pria bernama Ruspandi, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, ditangkap aparat Polres Bangkalan usai menodongkan senjata api rakitan kepada sesama pengendara, Selasa (7/4/2026).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu persoalan sepele. Korban, Farid, hanya membunyikan klakson sebagai peringatan di jalan. Namun, pelaku justru tersulut emosi, mengejar korban, lalu mengacungkan revolver rakitan hingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri.

“Pelaku langsung mengejar korban dan menodongkan senjata api rakitan. Korban dalam kondisi panik akhirnya memilih menyelamatkan diri,” jelas AKP Hafid.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Reskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus Ruspandi dan mengamankan barang bukti berupa revolver rakitan beserta dua butir amunisi aktif.

“Pelaku sudah kami amankan bersama senjata rakitan dan amunisi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk menelusuri asal-usul senjata tersebut,” tegasnya.

Polisi menilai tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan publik. Atas perbuatannya, Ruspandi terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya. Aparat juga mengimbau warga untuk mengedepankan etika berkendara serta segera melapor apabila menemukan indikasi kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Isu Tangkap Lepas di Porong, Satreskoba Polresta Sidoarjo Beri Klarifikasi

1 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Tundukkan Port FC 2-1, Bajul Ijo Juara Grup B dan Melaju ke Semifinal

1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Polsek Semampir Ajak LSM & Media Bersama Sosialisasikan Pentingnya Ketertiban Lalu Lintas

1 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Inovatif! Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam, Berhadiah Sepeda Motor

31 Juli 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS Salurkan 50 Paket Sembako serta Modal Usaha untuk Warga Kurang Mampu

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!