Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 7 Apr 2026 12:02 WIB ·

Kuasa Hukum Keluarga Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba


 Kuasa Hukum Keluarga Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Terkait isu tak sedap yang menerpa Ditresnarkoba Polda Jatim. Dimana, terdapat isu Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan praktek tangkap lepas terhadap 4 penyalahguna narkoba, ditanggapi serius oleh pihak kuasa hukum keluarga, Soegeng Hari K, S.H. Advokat yang berkantor di kantor hukum Adil Paramarta Law Firm yang berlokasi di Ruko Surya Inti Permata Blok B No 17 – 18 , Jl Raya Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Ruko Jl. Ketintang Baru Sel.1 No 21, Ketintang, Kec.Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.

Kuasa Hukum keluarga, Soegeng Hari K , S.H., menjelaskan bahwa dirinya diminta tolong oleh pihak keluarga untuk mendampingi 4 pelaku penyalahguna narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Pihak keluarga meminta tolong ke saya untuk mendampingi keluarganya yang ditangkap oleh polisi. Tentunya, saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga langsung mendatangi Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata Soegeng.

Saat berada di kantor Ditresnarkoba Polda Jatim, dirinya meminta penjelasan kepada pihak kepolisian terkait kenapa kliennya ditangkap dan apa barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.

“Jadi, sebagai kuasa hukum, tentunya saya melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap klien saya. Karena kurangnya alat bukti, namun tes urine hasilnya positif serta tidak terlibat dalam jaringan, maka dilakukan rehabilitasi. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA),” lanjut Soegeng.

Setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, keempat pelaku penyalahguna narkoba itu dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi agar dapat pulih dari pengaruh narkoba.

“Mereka (4 pelaku penyalahguna narkoba) itu tidak langsung dipulangkan. Tidak benar isu itu. Saya dan keluarga juga ikut mengantarkan ke tempat rehabilitasi. Mereka tetap menjalani mekanisme rehabilitasi. Saya selaku kuasa hukum, tetap melakukan pemantauan dan pendampingan. Karena saya juga dan juga keluarga tersangka berharap agar keempatnya bisa terlepas dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.

Terkait nominal uang yang dikeluarkan oleh pihak keluarga untuk biaya kuasa hukum dan rehabilitasi hingga ratusan juta Rupiah itu, Soegeng membantahnya. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memang mengeluarkan uang. Tetapi hanya sebatas fee lawyer dan biaya rehabilitasi.

“Saya sebagai kuasa hukum sudah sewajarnya mendapatkan upah atas hasil kinerja saya. Kalau untuk puluhan juta Rupiah itu, saya pastikan tidak benar. Meskipun saya berhak meminta berapapun untuk upah kinerja saya, tetapi saya sebagai advokat juga tidak bisa meninggalkan hati nurani. Jadi saya kira yang dikeluarin oleh keluarga untuk jasa saya masih sebatas wajar,” pungkasnya. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Seluruh Hasil Negatif

7 April 2026 - 09:21 WIB

Jaringan Sabu Lintas Madura–Gresik–Bawean Dibongkar, Enam Tersangka Diamankan dengan 14 Paket Narkotika

6 April 2026 - 12:24 WIB

Pelaku Jambret Maut Dituntut 11 Tahun

6 April 2026 - 09:46 WIB

Desak Keadilan Kasus Pembacokan di Purwosari, LSM TRINUSA dan Gajahmada Nusantara Laporkan Kinerja Polisi ke Wassidik Polda Jatim

6 April 2026 - 08:26 WIB

Cafe Zona Surabaya Disorot: Dugaan Tak Bayar THR, PHK Sepihak, hingga Izin Minuman Beralkohol Bermasalah

5 April 2026 - 23:51 WIB

Asap Hitam Yang Pekat di Bunguran: Pembakaran Limbah Plastik Diduga Langgar Hak Konstitusional Warga

5 April 2026 - 14:12 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!