Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 8 Sep 2026 12:56 WIB ·

Sebulan Edarkan Tembakau Sintetis, Z Diciduk Polisi di Kost Jojoran Surabaya


 Sebulan Edarkan Tembakau Sintetis, Z Diciduk Polisi di Kost Jojoran Surabaya Perbesar

Surabaya, potretrealita.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Z diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PEL. TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 12 Agustus 2026.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis dengan total berat netto sekitar 148,732 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 39 klip dengan berat netto sekitar 58,372 gram dan satu plastik besar dengan berat netto sekitar 90,360 gram. Polisi menyebut seluruh barang tersebut disimpan di dalam sebuah buffet yang berada di kamar kost tersangka.

*Diduga Dititipi DPO*

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Z diduga mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seorang pria bernama Farhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut diduga dititipkan kepada Z untuk diedarkan kepada calon pembeli. Setelah menerima barang, Z disebut menunggu calon pembeli di kamar kost.

Harga yang ditawarkan disebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per klip, tergantung ukuran atau paket yang ditawarkan.

Pada hari penangkapan, polisi menyebut belum ada barang yang berhasil terjual. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Z diduga mampu menjual hingga sekitar tujuh klip dalam sehari.

Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan sebelum Z ditangkap.

Dari setiap klip yang berhasil terjual, Z diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp15 ribu. Selain memperoleh upah, tersangka juga disebut mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma.

*Dalih Kebutuhan Hidup*

Kepada penyidik, Z diduga mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga diduga tergiur mendapatkan tembakau sintetis untuk dikonsumsi tanpa harus membayar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berwarna hitam yang berisi 39 klip tembakau sintetis, satu plastik besar berisi tembakau sintetis, serta satu bendel klip kosong.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler berwarna biru merek Redmi Note 11 yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perkara itu, Z diproses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya masih menuntaskan proses penyidikan serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk mendalami keberadaan Farhan yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Status Z sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahannya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gus)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Agenda APMP di Polda Jatim: Orasi, Dumas, dan Potong Tumpeng

16 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Ribuan Jamaah Padati Gresik Bersholawat, Bupati dan Forkopimda Hadir Bersama Ulama Terkemuka

15 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Viral Video Pengamanan 7 Orang di Probolinggo, Polisi Tegaskan Dugaan Perampokan dan Pemerasan Belum Terbukti

15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

LSM Trinusa Desak Kejagung Periksa Wali Kota Bekasi dalam Dugaan Skandal Migas Rp2 Triliun

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Polres Gresik Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Pinjol Fiktif, Korban Diancam Pakai Foto Porno

15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Polda Jatim dan Tim Gabungan Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Sejumlah Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

14 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!