Jakarta, potretrealita.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan aliran dana mencapai Rp18 miliar.
Desakan tersebut disampaikan LSM Trinusa pada Selasa, 8 September 2026. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana yang disebut menyeret nama sejumlah pihak.
Berdasarkan catatan investigasi yang disampaikan LSM Trinusa, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp16 miliar yang disebut diterima Yayat Sudrajat dan Rp2 miliar yang disebut diterima Hendri Lincon. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp18 miliar.
LSM Trinusa menilai dugaan aliran dana tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui sumber, mekanisme, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
*Soroti Nama Aparat dan Pejabat*
Selain dugaan aliran dana, LSM Trinusa juga menyoroti munculnya nama sejumlah oknum aparat kepolisian dan pejabat daerah dalam rangkaian fakta persidangan.
Menurut mereka, penyebutan nama-nama tersebut harus diverifikasi melalui proses hukum yang objektif. LSM Trinusa menegaskan, informasi yang muncul di persidangan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang, tetapi harus menjadi bahan bagi aparat berwenang untuk melakukan pendalaman apabila terdapat dasar hukum yang cukup.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke samping. Fakta persidangan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, Mandor Baya.
LSM Trinusa juga meminta proses penelusuran dilakukan secara profesional dan transparan, sehingga publik dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
*Lima Tuntutan LSM Trinusa*
Dalam aksinya, LSM Trinusa menyampaikan lima tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.
Pertama, USUT, yakni mengusut dugaan aliran dana secara menyeluruh.
Kedua, PERIKSA, yaitu memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, TELUSURI, dengan menelusuri sumber dan penerima aliran dana.
Keempat, BUKA, yakni membuka fakta perkara secara transparan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kelima, TEGAKKAN, yaitu menegakkan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih.
*Siap Kawal Proses di KPK*
Rilisan LSM Trinusa tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, Mandor Baya, serta Sekretaris Jenderal Panji Ilham Haqiqi.
Panji menegaskan, pihaknya siap mengawal proses hukum dan mendorong KPK maupun aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang muncul dalam persidangan.
“Kami siap mengawal langsung proses hukum di Gedung Merah Putih KPK RI. Dugaan aliran dana Rp18 miliar ini tidak boleh berhenti di meja persidangan semata, melainkan harus dibongkar hingga ke akar-akarnya,” ujar Panji.
LSM Trinusa berharap KPK dapat menelaah seluruh informasi tersebut berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang dimiliki. Mereka juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya muncul.
Dengan demikian, dugaan aliran dana Rp18 miliar tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari fakta persidangan, tetapi dapat ditelusuri lebih lanjut apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. (Mul)











