Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 7 Sep 2026 16:10 WIB ·

Hotel Front One Sragen Rinci Biaya Rp500.000: Rp250 Ribu Penanganan Membalik Kasur, Rp250 Ribu Pembersihan Khusus


 Hotel Front One Sragen Rinci Biaya Rp500.000: Rp250 Ribu Penanganan Membalik Kasur, Rp250 Ribu Pembersihan Khusus Perbesar

Sragen, potretrealita.com – Terkait keluhan tamu yang merasa didenda Rp500.000 karena membalik kasur yang basah terkena kencing bayi, pihak Manajemen Hotel Front One Sragen memberikan penjelasan resmi dan terperinci kepada Liputan Cyber pada Senin (7/9/2026). Pihak hotel meluruskan bahwa biaya tersebut bukan sekadar satu jenis denda karena membalik kasur, melainkan terdiri dari dua rincian dengan dasar penanganan yang berbeda.

Pihak hotel menguraikan secara tegas komponen biaya sebesar Rp500.000 tersebut, yaitu: Rp250.000 → Biaya penanganan perubahan posisi kasur (down bed yang dibalikkan)
– Rp250.000 → Biaya pembersihan khusus (spot cleaning) kasur akibat terkena urine anak

“Jadi, charge tersebut bukan merupakan satu jenis denda sebesar Rp500.000 karena membalik kasur. Masing-masing charge memiliki dasar dan penanganan yang berbeda sesuai dengan kondisi yang kami temukan pada saat pengecekan kamar,” jelas pihak manajemen.

Pihak hotel juga menegaskan bahwa ketentuan biaya untuk perubahan posisi kasur memang telah ada secara tertulis. Sedangkan biaya lainnya merupakan biaya penanganan khusus atas kondisi kasur yang terkena cairan dan memerlukan perlakuan khusus.

Menanggapi keluhan tamu yang menyatakan tidak pernah melihat aturan tersebut saat menginap, pihak hotel mengakui:

“Kami memahami bahwa dalam ketentuan tertulis yang disampaikan kepada tamu memang tidak terdapat poin khusus mengenai larangan membalikkan posisi kasur maupun ketentuan denda atas hal tersebut.”

Namun, biaya tersebut disebut bukan sanksi atas pelanggaran aturan, melainkan kompensasi atas biaya penanganan dan kerugian operasional. Pasalnya, kondisi kasur yang basah dan posisinya yang berubah baru diketahui saat pengecekan setelah tamu pergi, sehingga kamar tidak dapat langsung disewakan kembali selama proses pembersihan berlangsung.

“Treatment yang diperlukan juga menyebabkan kamar tidak dapat langsung kami jual kembali sampai proses pembersihan selesai. Charge tersebut merupakan kompensasi atas biaya penanganan dan pemulihan fasilitas, bukan sanksi terhadap aturan yang tidak tercantum,” ungkapnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!