Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 22 Feb 2026 06:18 WIB ·

Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan


 Dugaan Permintaan Uang untuk Proses “TAT” di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Oknum PH Jadi Sorotan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Dugaan praktik permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang oknum Pendamping Hukum (PH) berinisial S dan V disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga terduga pengguna narkotika dengan dalih mengurus proses “TAT” dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar klien bisa memperoleh skema penanganan tertentu serta proses hukum berjalan lebih cepat dan lebih ringan. Nilai uang yang diminta disebut tidak kecil dan dinilai memberatkan keluarga yang tengah berada dalam tekanan psikologis maupun finansial.

Salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta menyiapkan sejumlah dana.

“Kami diminta menyiapkan uang agar anak kami bisa diproses TAT. Katanya supaya urusannya lebih cepat,” ujarnya, Kamis (20/02/2026).

Namun hingga saat ini, menurut pihak keluarga, proses yang dijanjikan belum terealisasi. Mereka pun memilih tidak menyerahkan uang sebelum ada kejelasan mekanisme resmi.

“Kami ingin semuanya jelas dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada biaya di luar ketentuan,” tambahnya.

BNNK Surabaya: Asesmen Terpadu Gratis

Terkait hal tersebut, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa proses asesmen terpadu tidak dipungut biaya.

“Jawaban saya atas pertanyaan dimaksud adalah bahwa pelayanan asesmen terpadu TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN atau GRATIS,” tegas Heru.

Ia juga menambahkan dua poin penting terkait mekanisme TAT.

“Pertama, dalam penyelenggaraan asesmen terpadu, BNN tidak melibatkan pihak pengacara atau kuasa hukum atau advokat. Kedua, jika hal dimaksud berkaitan dengan proses penyidikan maka bukan menjadi ranah tanggung jawab BNN,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa secara kelembagaan, asesmen terpadu merupakan layanan resmi dan tidak memungut biaya.

Mekanisme Resmi dan Potensi Pelanggaran

Secara regulatif, asesmen terpadu memiliki prosedur dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut tidak seharusnya menjadi ruang negosiasi informal ataupun dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang di luar mekanisme resmi.

Apabila benar terdapat permintaan dana dengan mengatasnamakan proses TAT, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar serta melanggar kode etik profesi advokat. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi kepada oknum PH berinisial S dan V, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Desakan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keluarga tersangka narkotika kerap berada dalam posisi rentan. Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan apabila tidak ada transparansi dan pengawasan yang ketat.

Publik mendorong agar apabila terdapat dugaan pelanggaran, penelusuran dilakukan secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di wilayah hukum Surabaya, penanganan perkara narkotika diharapkan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

21 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polresta Sidoarjo Raih Presisi Award dari Lemkapi

21 Februari 2026 - 17:19 WIB

Polres Tulungagung Larang Sahur On The Road Gunakan Sound Horeg

21 Februari 2026 - 17:12 WIB

Satgas Saber Polres Jember Sidak Pasar Tanjung, Temukan Minyak Subsidi Dijual di Atas HET Jelang Ramadan 1447 H

21 Februari 2026 - 17:05 WIB

Puluhan Barang Bukti Kendaraan di Polres Bangkalan Diduga Lenyap, Transparansi Dipertanyakan

21 Februari 2026 - 16:59 WIB

LSM Trinusa Surati Kapolrestabes Surabaya, Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Modus Masuk SMA Negeri 21

21 Februari 2026 - 15:06 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!