Sidoarjo, potretrealita.com – Harapan seorang anak untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berujung persoalan hukum. Seorang ayah bernama Aripin melaporkan Sutrisno dan sejumlah pihak yang diduga terlibat setelah uang sebesar Rp250 juta yang diserahkan untuk keperluan pengurusan masuk Calon Tamtama (Catam) TNI disebut tak kunjung kembali.
Laporan tersebut didampingi advokat Pinkan Excellolita FM, S.H. dan rekan, serta mendapat pendampingan dari Abdul Munif, pimpinan media online Locudelictinews.com sekaligus Ketua Divisi Humas Indonesia Control Social (ICS).
Laporan polisi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo dengan nomor STTP/903/VIII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur. Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Aripin berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk institusi TNI tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga berpotensi mencederai nama baik institusi apabila mencatut atau mengatasnamakan pihak tertentu.
Berawal dari Tawaran Kenalan
Kepada awak media, Aripin menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula sekitar Januari 2022. Saat itu, keluarga korban memperoleh informasi dari seorang teman ibu korban, sebut saja S, yang merupakan istri Nurhadi.
S disebut menawarkan kepada keluarga korban bahwa terdapat kenalan yang dapat membantu memasukkan anak Aripin menjadi anggota TNI.
Sekitar 7 Januari 2022, Aripin kemudian dipertemukan dengan Sutrisno dan Muhtadi, yang disebut sebagai purnawirawan TNI, di rumah Siti, istri Nurhadi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Aripin, dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dengan alasan untuk biaya pengurusan administrasi agar anaknya dapat menjadi calon anggota TNI.
“Bertempat di rumah Bu Siti, saya dipertemukan dengan Sutris dan Muhtadi sekitar tanggal 7 Januari 2022. Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang sebesar Rp250 juta sebagai biaya pengurusan administrasi agar anak saya bisa masuk menjadi calon TNI,” ujar Aripin.
Sehari setelah pertemuan tersebut, Aripin bersama istrinya disebut menyerahkan uang Rp250 juta di rumah Nurhadi.
Anak Korban Disebut Diminta Datang ke Juanda
Namun, setelah uang diserahkan, kabar mengenai proses perekrutan anaknya tidak kunjung jelas. Aripin mengaku anaknya tidak mengikuti proses sebagaimana mestinya hingga tahapan tes dan kelulusan.
Karena merasa tidak mendapat kepastian, Aripin mengaku sempat menghubungi Sutrisno. Saat itu, ia disebut mendapatkan jawaban yang meyakinkan bahwa anaknya akan diterima.
Menurut Aripin, Sutrisno bahkan mengaku memiliki akses melalui seorang perwira berpangkat bintang dua dan meminta anak korban datang ke kawasan Juanda untuk bertemu.
Anak korban kemudian datang ke Juanda pada pagi hari. Namun, menurut Aripin, anaknya hanya diminta menunggu di sebuah tempat hingga sore hari tanpa ada pertemuan maupun kejelasan yang dijanjikan.
Karena tidak mendapatkan hasil, anak korban akhirnya pulang.
Tempuh Jalur Hukum
Merasa terus mendapatkan janji tanpa kepastian serta uang Rp250 juta belum dikembalikan, Aripin akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Pada 10 Agustus 2026, Aripin bersama kuasa hukumnya dari LBH Advokat Pinkan Excellolita FM, S.H. dan rekan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Aripin berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dilaporkan.
Sementara itu, dalam keterangannya, Pinkan Excellolita FM, S.H. menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena dugaan praktik menjanjikan kelulusan atau penerimaan seseorang menjadi anggota TNI dengan imbalan uang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan terhadap proses rekrutmen resmi.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Sutrisno dan pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan belum diperoleh. Status hukum serta pembuktian terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan laporan polisi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)











