Gresik, Potretrealita.com – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Gresik. Tersangka berinisial AS (35) diringkus petugas di depan rumah kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Gresik Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga identitas dan keberadaan tersangka berhasil dikantongi.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan saat hendak keluar dari kos untuk melakukan transaksi menggunakan metode ranjau, yakni sistem tempel tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Tersangka kami amankan di depan kosnya saat akan keluar untuk mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika yang dibawa tersangka,” ujar Ramadhan saat merilis kasus tersebut, Kamis (19/2/2026).
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang bawaan serta kamar kos yang ditempati AS. Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang telah dikemas dalam plastik klip kecil.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 24 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram,” tambahnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tas selempang, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai, telepon seluler, serta satu unit mobil.
Uang tunai sebesar Rp2.046.000 yang turut diamankan disebut merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya berdasarkan pengakuan tersangka. Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Mul)











