Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Dprd · 1 Feb 2026 12:19 WIB ·

Ketua Komisi III DPR: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Bisa Hambat Komando dan Koordinasi


 Ketua Komisi III DPR: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Bisa Hambat Komando dan Koordinasi Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi institusi kepolisian nasional.

Menurut Habiburokhman, narasi tersebut tampaknya sengaja digelorakan oleh pihak-pihak yang pernah berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo, dengan tujuan untuk mereduksi peran dan pengaruh presiden dalam mengendalikan kebijakan strategis penegakan hukum dan keamanan.

“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa jika institusi Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas pelaksanaan kebijakan dan komando institusi akan berkurang dan menghambat koordinasi strategis.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan administrasi, tetapi sebuah amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil evaluasi terhadap pengalaman masa lalu ketika kepolisian diposisikan hanya sebagai aparatur represif kekuasaan.

Habiburokhman menekankan bahwa narasi perubahan struktur tersebut adalah narasi yang ahistoris, sesat, dan tidak relevan dengan solusi substansial yang dibutuhkan institusi Polri maupun masyarakat. Menurutnya, persoalan yang sering dikritisi masyarakat lebih kepada kultur oknum tertentu yang melakukan pelanggaran, namun penyelesaiannya tidak cukup hanya mengubah posisi institusional.

Siaran pers ini disampaikan guna memastikan publik memahami posisi strategis Polri dalam struktur pemerintahan Indonesia serta mendukung semangat Transformasi Polri yang konsisten dengan reformasi dan pelayanan kepada masyarakat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20 April 2026 - 08:46 WIB

Ekuador Akui Otonomi Khusus di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Tunggal Konflik Sahara

20 April 2026 - 08:41 WIB

MBG Tanggumong #004 Jadi Sorotan, Penerima Manfaat Keluhkan Makanan Tidak Segar

20 April 2026 - 08:37 WIB

Halal Bihalal Ormas Garuda di Surabaya, Perkuat Soliditas dan Persaudaraan Antaranggota

19 April 2026 - 16:26 WIB

Tragis! Seorang Pejalan Kaki Tewas Tersambar Kereta Api di Jagir Surabaya

19 April 2026 - 15:51 WIB

Modus Sebar Undangan, Dua Maling Gasak HP Baru Milik Warga Pengampon Saat Korban Tertidur

19 April 2026 - 15:46 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!