Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 30 Jan 2026 13:10 WIB ·

Tak Ada Ampun! Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 30 Gram


 Tak Ada Ampun! Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 30 Gram Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polestabes Surabaya melakukan kegiatan tertutup guna memberantas pengedar juga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kegiatan diwilayah Gadel, Karangpoh Tandes tersebut, diketahui diamankan satu pengedar narkoba dalam jumlah barang bukti lumayan banyak yakni lebih dari 30 gram.

Tersangka yang diamankan, inisial IAF (18) asal Jalan Gadel, Karang Poh Kec. Tandes Surabaya.

Pengedar sabu ini diamankan berdasarkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan maupun praktek jual-beli, informasi kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan laporan masyarakat.

“Dalam ungkap kasus dengan satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu itu, Kami menyita barang bukti dengan berat netto + 30,993 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).

AKBP Dodi merinci, pengungkapan kasus ini pada, Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, berada dirumah Gadel Kel. Karang Poh Kec. Tandes Surabaya.

Dalam rumah di Gadel itu, anggota melakukan penangkapan terhadap IAF. Setelah menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika.

“Sabu itu berada terbagi dalam kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 28,397 gram, + 2,550 gram, + 0,046 gram, timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, 7vplastik klip, dompet dan juga tas,” imbuh mantan Wakapolres Kediri Kota ini.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah itu tersangkanya berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka IAF akan dijerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

”Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah Surabaya sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya. Tidak ada ampun bagi pengedar dari tingkat bawah yang berani bermain di kota Pahlawan,” pungkas Kasat Dodi. (gus)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20 April 2026 - 08:46 WIB

Ekuador Akui Otonomi Khusus di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Tunggal Konflik Sahara

20 April 2026 - 08:41 WIB

MBG Tanggumong #004 Jadi Sorotan, Penerima Manfaat Keluhkan Makanan Tidak Segar

20 April 2026 - 08:37 WIB

Halal Bihalal Ormas Garuda di Surabaya, Perkuat Soliditas dan Persaudaraan Antaranggota

19 April 2026 - 16:26 WIB

Tragis! Seorang Pejalan Kaki Tewas Tersambar Kereta Api di Jagir Surabaya

19 April 2026 - 15:51 WIB

Modus Sebar Undangan, Dua Maling Gasak HP Baru Milik Warga Pengampon Saat Korban Tertidur

19 April 2026 - 15:46 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!