Kepada Yth.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia
4. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia
5. Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung
6. Ketua Team Reformasi Polri
Di Jakarta
Dengan hormat,
Melalui Surat Terbuka ini, kami bermaksud menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras atas dugaan perlakuan tidak manusiawi serta penyimpangan hukum (due process of law) yang menimpa Saudara Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang saat ini ditahan di Direktorat Tahti Polda Riau.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Saudara Jekson telah ditahan selama hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel) layaknya narapidana kasus terorisme atau kejahatan luar biasa, padahal statusnya masih merupakan tahanan titipan yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Bahkan, dari sumber terpercaya disebutkan bahwa Jekson Sihombing menjadi target operasi untuk dilenyapkan alias dibunuh secara perlahan-lahan oleh oknum Pimpinan Polda Riau dan kelompoknya.
*Landasan Argumen Hukum dan Pelanggaran HAM*
Kami mendasarkan desakan ini pada poin-poin pelanggaran hukum sebagai berikut:
1. Pelanggaran Hak atas Kebebasan Pribadi dan Proses Hukum yang Adil. Berdasarkan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan tidak boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Penahanan Jekson di sel kepolisian yang berlarut-larut pasca P21 (sejak 16 Desember 2025) tanpa pemindahan ke Rutan merupakan bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap KUHAP.
2. Larangan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. Penempatan Jekson di sel isolasi (strapsel) tanpa alasan disipliner yang jelas melanggar Pasal 5 DUHAM dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan merendahkan martabat manusia. Tindakan isolasi ini secara psikologis merupakan bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan bagi tersangka kasus pemerasan.
3. Pengabaian terhadap Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders). Sebagai aktivis yang vokal membongkar korupsi korporasi lahan sawit ilegal, Jekson seharusnya dilindungi oleh negara sesuai dengan Deklarasi Pembela HAM PBB dan mandat perlindungan saksi/pelapor dalam UU Pemberantasan Tipikor. Tindakan “kriminalisasi” dan perlakuan diskriminatif ini justru memberikan sinyal buruk bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia.
4. Kontribusi Nyata dalam Penyelamatan Keuangan Negara dan Sumber Daya Alam. Negara wajib mempertimbangkan rekam jejak Saudara Jekson Sihombing sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi sektor kehutanan. Berdasarkan data advokasi yang dilakukannya:
– Pengungkapan Okupasi Lahan Ilegal: Saudara Jekson secara konsisten menyuarakan keberadaan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin (ilegal) di Riau yang selama ini merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
– Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah: Suara vokal Jekson berperan dalam mendorong Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit ilegal yang diperkirakan bernilai Triliunan Rupiah.
– Efek Jera Korporasi: Advokasi yang dilakukan telah membantu negara dalam menegakkan aturan Perpres terkait pemulihan kawasan hutan, yang merupakan langkah vital bagi keadilan ekologis dan ekonomi nasional.
Dengan rekam jejak tersebut, sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan apabila seorang “Penyelamat Uang Negara” justru dikurung dalam sel isolasi tanpa prosedur yang transparan, sementara para pelaku kejahatan korporasi yang ia bongkar masih menghirup udara bebas.
*Tuntutan Kami*
Mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi HAM, kami mendesak:
1. Bapak Presiden RI: Memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau dan memastikan tidak ada “intervensi otoritas” yang melampaui aturan perundang-undangan dalam kasus ini.
2. Komnas HAM: Segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan investigasi langsung ke Dit Tahti Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis Saudara Jekson di sel isolasi.
3. Kejaksaan Agung: Memastikan transparansi pelaksanaan Tahap II dan segera memindahkan penahanan ke Rutan demi tegaknya hak-hak tersangka.
4. Mahkamah Agung: Mengawasi dan memastikan proses persidangan terhadap Jekson Sihombing berlangsung secara terbuka, jujur, dan bebas dari intervensi pihak tertentu, bebas dari korupsi suap-menyuap dan rekayasa hukum.
Negara tidak boleh membiarkan warganya “dihukum” secara sewenang-wenang sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap. Kejujuran dalam penegakan hukum adalah kunci martabat bangsa.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning dan Indonesia secara umum. (Red)











