Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 16 Jan 2026 10:01 WIB ·

BKPSDA Tegaskan Dugaan “Absen Lalu Pulang” ASN Pejagan Tak Bisa Ditoleransi


 BKPSDA Tegaskan Dugaan “Absen Lalu Pulang” ASN Pejagan Tak Bisa Ditoleransi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com — Dugaan praktik “absen lalu pulang” yang menyeret oknum pejabat Kelurahan Pejagan menuai sorotan serius. Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan menilai bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang tidak bisa ditoleransi.

Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, menyatakan bahwa informasi awal terkait dugaan pelanggaran disiplin itu telah disampaikan kepada pihak kecamatan untuk segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang.

“Informasi sementara sudah kami sampaikan ke kecamatan. Selanjutnya kami menunggu hasil prosesnya,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak hanya berkewajiban hadir secara administratif, tetapi juga wajib menjalankan tugas serta fungsi pelayanan publik selama jam kerja yang telah ditentukan.

“ASN harus mentaati ketentuan yang mengatur, dalam hal ini ketaatan atas ketentuan hari kerja dan jam kerja. Tidak boleh hanya hadir secara administratif tanpa menjalankan kewajiban tugasnya,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan tindakan hanya melakukan absensi kemudian pulang tidak hanya mencederai disiplin pegawai, namun juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan di tingkat kelurahan yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami telah mengonfirmasi kepada kecamatan. Sesuai kewenangan secara berjenjang, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Ari memastikan bahwa BKPSDA tidak akan ragu mendorong penegakan aturan disiplin ASN apabila dari proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, termasuk rekomendasi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan sekadar datang untuk mengisi daftar hadir,” tandasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar tidak bermain-main dengan kedisiplinan kerja dan tanggung jawab jabatan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bobol Toko Emas, Komplotan Asal Madiun Gasak Ratusan Perhiasan Senilai Rp1 Miliar

16 Januari 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Jember Pastikan Pelayanan Samsat Bebas Pungli dan Profesional

16 Januari 2026 - 08:57 WIB

Bangga! 38 Atlet Polri Ukir Prestasi di Sea Games, Kapolri Beri Apresiasi Khusus

16 Januari 2026 - 08:40 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Lokasi Banjir dan Rencana Huntap Polri di Aceh Tamiang

16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Gerbong Mutasi Bergulir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Sertijab PJU dan Kapolsek

16 Januari 2026 - 08:24 WIB

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 13:57 WIB

Trending di Jawa Tengah
error: Content is protected !!