Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 1 Jan 2026 10:32 WIB ·

Bungkamnya Rutan Gresik Kelas IIB Terhadap Media: Sinyal Kuat Adanya Pelanggaran di Balik Jeruji?


 Bungkamnya Rutan Gresik Kelas IIB Terhadap Media: Sinyal Kuat Adanya Pelanggaran di Balik Jeruji? Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik terhadap upaya konfirmasi awak media kini memicu tanda tanya besar. Insiden penghalangan kerja jurnalistik ini dinilai menjadi indikasi kuat adanya ketidakberesan atau pelanggaran prosedur di dalam lingkungan rutan.

​Kejadian bermula saat sejumlah awak media mencoba melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran bebasnya peredaran konsumsi minuman keras (Miras) , dan penggunaan handphone (HP) . Bukannya mendapatkan jawaban transparan, awak media justru dihadang oleh oknum petugas dan dilarang masuk tanpa alasan yang jelas.

Setelah berjam-jam menunggu, awak media awalnya hanya ditemui oleh petugas pelayanan bernama Ar, yang disebut sebagai perantara atau “penyambung lidah” untuk menyampaikan maksud konfirmasi kepada Kepala Rutan Gresik Namun situasi berkembang tidak wajar. Nomor kontak awak media justru diblokir oleh petugas Ar, sehingga komunikasi terputus secara sepihak. Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius.

Pada waktu yang berbeda, awak media kembali ditemui oleh petugas lain bernama And, yang menyampaikan akan meneruskan informasi kepada pimpinan. Namun sama saja, tidak satu pun kejelasan atau kabar lanjutan diberikan, baik dari petugas maupun dari pihak pimpinan Rutan Gresik.

Padahal, konfirmasi yang hendak dilakukan awak media bukanlah isu sepele. Klarifikasi yang diminta berkaitan dengan dugaan serius di dalam Rutan Kelas IIB Gresik,

​“Kami datang dengan itikad baik untuk check and re-check data yang kami temukan. Namun, pihak rutan terkesan enggan bertemu seakan menghindar dan menutup akses informasi,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.

​Tindakan penghalangan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

​Sikap defensif dari pihak Rutan Gresik Kelas IIB memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari publik. Pakar hukum pidana menilai bahwa transparansi seharusnya menjadi garda terdepan instansi pemerintah jika memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

​Ketidakjelasan Standar Operasional (SOP): Mengapa konfirmasi media harus dipersulit jika prosedur di dalam rutan sudah sesuai aturan?

​Dugaan Pelanggaran Hak Narapidana: Apakah penutupan akses ini bertujuan menutupi kondisi nyata di dalam sel?

​Akuntabilitas Pejabat Rutan: Keengganan pimpinan rutan untuk menemui media mencerminkan lemahnya semangat keterbukaan informasi publik (KIP).

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba menghubungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur untuk meminta ketegasan terkait sikap tertutup Rutan Kelas IIB Gresik. Publik mendesak adanya investigasi menyeluruh, bukan hanya soal penghalangan media, tetapi juga substansi dugaan pelanggaran di dalam rutan itu sendiri. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim Dirikan 238 Pos Operasi Ketupat Semeru 2026 untuk Layani Pemudik

14 Maret 2026 - 19:16 WIB

Jurnalis Surabaya Turun ke Jalan, Bagikan Beras untuk Ojol dan Tukang Becak di Tanjung Sadari

14 Maret 2026 - 19:13 WIB

Kontes Bandeng Kawak 2026 Meriahkan Pasar Bandeng Gresik, Tradisi Warisan Budaya Takbenda Tetap Dilestarikan

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Warga RW15 Medokan Ayu Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama dalam Semangat Kampung Pancasila

14 Maret 2026 - 18:58 WIB

Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

14 Maret 2026 - 18:52 WIB

Satpolairud Bangkalan Ringkus 7 Tersangka Pencuri Besi Jembatan Suramadu

14 Maret 2026 - 06:27 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!