Surabaya, Potretrealita – PT Prima Abadi Propertindo (PAP) melalui kuasa hukumnya Edurward melakukan pengecekan dan pemberian patok (batas wilayah) aset dari perusahannya di daerah Jalan Nambangan, Kedung Cowek Surabaya, Rabu (02/08/2023) siang.
Eduard mengatakan, bahwa dirinya melakukan pengecekan dan memberikan tanda (patok) untuk aset PT Prima Abadi Propertindo yang berada di daerah Nambangan. Namun, tiba – tiba ada banyak warga berdatangan dan berusaha menolak.
Sempat terjadi sedikit ketegangan saat dilokasi pematokan. Sehingga dilakukan mediasi antara warga dengan pihak PT Prima Abadi Propertindo. Setelah dijelaskan oleh pihak kelurahan, akhirnya warga mengerti.
“Kami ucapkan terima kasih sama pihak kelurahan Kedung Cowek Surabaya yang telah mefasilitasi warga dan pihak kami untuk duduk bersama guna untuk mencari solusi,” kata Edurward.
Ia menambahkan, pada intinya PT PAP, tidak ada upaya penyerobotan terhadap tanah milik warga maupun tanah dari aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penolakan terhadap pematokan aset milik PT Prima Abadi Propertindo oleh warga ini, dikarenakan adanha isu yang tidak benar. Salah satunya isu tentang penyerobotan tanah milik warga.
“Selain itu, seperti isu yang berkembang bahwa, aset ini milik PT Kapal Api itu salah, kebetulan PT Prima Abadi Propertindo sama PT Kapal Api dipimpin oleh direktur yang sama. Dan berdasarkan peta bidang, totalnya sekitar 9 Ha. Untuk yang 6 Ha sudah clear dan sekitar 3 Ha, masih dipersoalkan,” urainya.
“Jadi warga tidak perlu kuatir, berdasarkan peta bidang dan undang-undang, saat kami membangun 40% harus disiapkan untuk fasilitas umum (fasum) dan tanah yang dipersoalkan warga ini masuk dalam garis sepadan pantai, jadi tidak mungkin kami membangun,” tambahnya.
Disingung tanah tersebut apakah ada bangunan ataupun rumah warga, untuk tanah yang dipesoalkan warga itu, tidak ada rumah ataupun bangunan. Tanah tesebut itu berupa tambak.
“Intinya, kami tetap membuka ruang mediasi dan masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Manap selaku perwakilan warga mengatakan, bahwa sebenarnya pihak warga sudah mengajukan surat ke BPN dan pemkot Surabaya, namun belum mendapatkan balasan. Pada intinya warga meminta tanah tersebut, untuk dijadikan sebagai fasum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Karena kalau ada warga yang meninggal dunia, saat memakamkannya jauh. Harus lewat Suramadu,” Kata Manap yang merupakan Ketua LPMK Kelurahan Kedung Cowek
Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun ini, bahwa tanah ini awalnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu dihibahkan kepada Korem yang diperuntuhkan oleh Janda-janda tentara dan purnawirawan kemudian dibeli oleh PT Prima Abadi Propertindo, namun tanah tersebut dikelola warga untuk ditamami udang dan ikan (tambak). (Redaksi)