Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 31 Des 2025 13:03 WIB ·

Advokat H. Achmad Faesol Tegaskan Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Pemberitaan Tidak Objektif


 Advokat H. Achmad Faesol Tegaskan Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Pemberitaan Tidak Objektif Perbesar

Rembang, Potretrealita.com – Menyikapi viralnya pemberitaan yang dinilai menyudutkan profesi advokat dan menyebut adanya dugaan pemerasan serta intimidasi terhadap pengusaha kafe, Advokat H. Achmad Faesol, S.H., menyatakan sikap tegas bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (31/12/2025).

Advokat yang akrab disapa H. Affa tersebut menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam pengawalan persoalan tersebut karena merupakan bagian dari tim advokat yang melayangkan somasi kepada sebuah kafe di wilayah Kecamatan Sarang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang.

“Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemerasan terhadap pengusaha kafe dan intimidasi oleh oknum advokat, itu tidak benar. Menurut saya, pemberitaan tersebut kurang objektif dan terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan,” ujar H. Affa.

Ia memaparkan bahwa fakta sebenarnya, dirinya bersama tim advokat sowan ke salah satu tokoh agama di Kecamatan Sarang untuk meminta bantuan sekaligus diberikan kuasa dalam upaya menertibkan kafe-kafe ilegal atau yang tidak mematuhi aturan Perda Rembang.

Adapun somasi yang dilayangkan kepada pemilik kafe yang kini viral tersebut, lanjut H. Affa, bertujuan agar usaha yang dijalankan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari jam operasional, perizinan usaha, hingga ketentuan pemandu karaoke agar berbusana sopan sesuai norma.

“Dari somasi itu sebenarnya muncul kesepakatan antara tim advokat dan pengusaha kafe berinisial NHD untuk melakukan pembenahan usaha. Namun kenyataannya, justru NHD melaporkan tim advokat kami ke Polres Rembang,” ungkapnya.

H. Affa juga menegaskan bahwa dirinya merupakan putra asli Sarang dan merasa memiliki kewajiban moral untuk ikut menjaga wilayah tersebut. Ia menyebut, keterlibatan ulama dalam persoalan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

“Kalau mau normatif, semua kafe di wilayah Sarang harus tertib hukum. Jika tidak mau mengikuti aturan yang berlaku di Rembang, maka kami akan mendorong penuh Pemda Rembang untuk menutup kafe-kafe tersebut. Dan apabila laporan NHD terhadap tim advokat kami tidak dapat dibuktikan secara objektif di Polres Rembang, kami siap mengambil langkah hukum berupa laporan balik. Bukti-bukti kuat sudah kami kantongi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rembang, Rachmad Nur Wahyudi atau yang akrab disapa Mamik, menyatakan dukungannya kepada H. Affa dan rekan-rekannya. Ia meminta agar kasus tersebut dikawal secara transparan dan terbuka.

“Ini menyangkut marwah seorang advokat yang merasa dilecehkan. Advokat itu sejajar kedudukannya dengan empat pilar penegak hukum. Sebelum bertindak, pasti sudah melalui kajian, tidak mungkin gegabah,” ujar Mamik.

Ia juga menyoroti mekanisme pelaporan yang dilakukan ke kepolisian. Menurutnya, apabila menyangkut dugaan pelanggaran oleh advokat, seharusnya terlebih dahulu dilaporkan ke Organisasi Advokat (OA) yang memiliki payung hukum sendiri, termasuk mekanisme sidang kode etik.

“Di sana ada aturan dan unsur-unsur yang bisa diuji. Jadi tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme etik,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Disambut di Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Tegaskan Komitmen Berantas Obat Keras Daftar G

11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Jelang Hari Jadi Jatim, PERLOKI Siapkan Aksi Damai di Kantor Gubernur, Aba Edy Macan Desak Perlindungan Pedagang Rokok Lokal

11 Oktober 2026 - 07:30 WIB

LSM TRINUSA Siapkan 500 Massa Geruduk KPK dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Bekasi dan Aset Mewah Ipda Yayat

10 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Rentan Disalahgunakan Oknum Cari Cuan, Pengelolaan Aset PT Pos Indonesia Regional Jatim di Kebon Rojo Disorot, Surat LSM Topan-RI Tak Dijawab

10 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!