Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 3 Des 2025 17:23 WIB ·

Bermodus Pekerjaan Resmi, Komplotan Pencuri Kabel di Surabaya Dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya


 Bermodus Pekerjaan Resmi, Komplotan Pencuri Kabel di Surabaya Dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dua kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom di wilayah Kota Surabaya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa, Rabu (03/12/2025) sore, dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto dan Kasihumas AKP Rina.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Luthfie mengatakan untuk kasus pertama ditangani Unit Jatanras berdasarkan laporan polisi LP/B/1188/X/2025. Aksi pencurian terjadi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang, Surabaya.

Untuk pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni C.A (47), J.M (30), dan BS (49). Mereka berperan sebagai koordinator lapangan, pengamanan, serta pengondisian di lokasi penggalian. Sementara satu pelaku lainnya, AG, masih berstatus DPO dan berperan sebagai pendana.

“Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan pekerjaan resmi penggalian kabel dengan mengurus perizinan ke warga. Aksi mereka sempat difoto warga dan viral di media sosial hingga akhirnya terbongkar bahwa kegiatan tersebut merupakan pencurian kabel Telkom.” jelas Kombes Pol Luthfie.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya rekaman CCTV, beberapa unit handphone, rompi, jaket, hingga setelan seragam polmas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua, dilaporkan pada hari Selasa, (02/12/2025) dengan korban bernama Hilmy Gugo Septiawan. Dua tersangka, MI (43) dan MD (52), ditangkap setelah kedapatan mencuri kabel PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, depan Kampung Maspati, Surabaya.

Aksi terjadi pada tanggal 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB. Para pelaku masuk ke dalam gorong-gorong, membuka penutup saluran, memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang, lalu menariknya dengan katrol. Kabel kemudian dibawa ke kos pelaku dan dikupas untuk dijual sebagai tembaga.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap kedua tersangka, dalam penjelasannya, para tersangka sudah sekitar 20 kali melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.” ujarnya.

Untuk barang bukti yang disita oleh petugas meliputi tang besar, linggis, katrol, serta sisa kabel dan tembaga hasil kupasan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun penjara.

Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa seluruh jajaran Polrestabes Surabaya akan selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas setiap upaya kriminal yang mengancam fasilitas publik dan infrastruktur vital.

“Aset negara adalah hak masyarakat luas dan tidak boleh dibiarkan menjadi sasaran kelompok yang ingin mencari keuntungan pribadi melalui tindakan melawan hukum.” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Evakuasi Sigap 24 Jam: Sinergi Unit Laka Polrestabes dan Jasa Marga Diapresiasi Publik

3 Desember 2025 - 17:17 WIB

Patroli Terpadu Digelar di Suramadu, Satlantas Tanjung Perak Fokus Tindak Pelanggar Rambu

3 Desember 2025 - 17:09 WIB

WPK Soroti Kasus Mandek di Polres Bangkalan, Kapolres Janji Evaluasi Menyeluruh

3 Desember 2025 - 14:27 WIB

Tasyakuran HUT KORPRI Ke – 54 di Polres Gresik, Kapolres Ajak ASN Jadi Prajurit Kebhinekaan

3 Desember 2025 - 12:08 WIB

Inovasi Baru Polres Madiun: SIGAPP dan PESILAT Hadirkan Layanan Cepat dan Humanis

3 Desember 2025 - 12:00 WIB

Pelarian Berakhir di Kediri, Polres Sumenep Ringkus Pencuri Dua Sapi di Ganding

3 Desember 2025 - 11:52 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!