Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 12 Nov 2025 12:58 WIB ·

Kapolda NTT Rudi Darmoko Akan Memburu Penyebar Berita Hoax, Terkait Pemberantasan Minuman Adat Jenis Moke


 Kapolda NTT Rudi Darmoko Akan Memburu Penyebar Berita Hoax, Terkait Pemberantasan Minuman Adat Jenis Moke Perbesar

NTT, Potretrealita.com – Kupang sekarang lagi di terpa berita yang tidak sedap,terutama berdampak pada Kapolda Nusa Tenggara Timur terkait dengan adanya rencana pihak kepolisian akan memberantas peredaran Moke.Rabu (12/11/2025)

Padahal Moke sendiri adalah sebuah minuman adat setempat,namun setelah ditelusuri ternyata berita itu adalah hoax semata yang dibuat oleh oknum orang yang tak bertanggung jawab.

Adanya berita Hoax tersebut bisa menciptakan provokasi dan mencemarkan nama baik dari Institusi Kepolisian terutama di kalangan Polda NTT.

Permasalahan dengan adanya berita Hoax ini masih kita telusuri dan kita selidiki, Entah kenapa tiba-tiba muncul narasi berita di tiktok, yang seolah-olah Kapolda NTT mulai melakukan pemberantasan minuman keras jenis moke hasil khas daerah Nusa tenggara Timur.

Hal ini dapat menimbulkan upaya kegaduhan publik dan khususnya masyarakat Nusa tenggara Timur,beberapa awak media mulai melakukan penelusuran dan akhirnya dari Humas Polda NTT mulai angkat bicara.

“Berita hoax ini sudah mencemari nama Institusi Kepolisian, maka kami akan melakukan pemburuan terhadap oknum penyebar berita hoax tersebut,agar dapat mempertanggungjawabkan dengan apa yang sudah disebarkan dan dilakukannya,”Tegas Kabid Humas Polda NTT.

“Tambahnya,Karena dampak dunia digital yang sudah semakin tak terkendali ini maka Kasi Humas Polda NTT berpesan agar kita mulai semakin bijaklah mengunakan media sosial,Negara kita ini adalah Negara hukum, segala sesuatunya sudah diatur dalam Undang-Undang dan KUHP,”Pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Luncurkan Patroli Houfbereau Bersinar Tegaskan Pelayanan 24 Jam

13 November 2025 - 04:46 WIB

Polresta Malang Kota dan Serdik Sespimma Gelar Donor Darah di Hari Kesehatan Nasional 2025

13 November 2025 - 04:40 WIB

Aksi Humanis: Polwan Bojonegoro Berbagi Air Mineral kepada Massa Unjuk Rasa

13 November 2025 - 04:33 WIB

Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

13 November 2025 - 04:28 WIB

Pedagang Pasar Buah Surabaya Tolak Pembatasan Jam Operasional, Desak Wali Kota Tinjau Ulang Aturan

13 November 2025 - 00:48 WIB

Edarkan Sabu, Seorang Petani Berakhir Dibalik Jeruji Besi

12 November 2025 - 11:07 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!