Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 4 Okt 2025 09:33 WIB ·

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap


 Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA) menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Sampang. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penangkapan pelaku hingga perburuan.

Seperti akhir-akhir ini, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah menjadi buronan selama dua tahun, kini berhasil ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Kriminal di Polres Sampang.

Pelaku adaalah pria berinisial TPN (80 tahun), warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap pada hari Kamis Dinihari tanggal 25 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saat berobat di RSUD Ketapang.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.H., M.M., penangkapan terhadap terduga TPN berdasarkan tindaklanjutan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Terduga TPN dilaporkan oleh keluarga korban pada bulan Desember 2023 silam. Aksi kejahatannya diketahui sejak bulan Februari 2022, silam,” jelas AKP Safril, sapaan akrabnya, kepada wartawan ini, Sabtu (04/10/2025).

Lanjut AKP Safril, hasil dari pemeriksaannya, terduga TPN mengaku semuanya, bahwa telah berulang kali menyetubuhi korban saat orang tua korban bekerja di Malaysia.

“Kini, terduga TPN resmi menjadi tahanan Mapolres Sampang dan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Menurut AKP Safril, tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas dalam menangani kasus PPA.

“Selain itu, kasus ini merupakan sebuah komitmen kami Polres Sampang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memburu para pelaku yang telah dilaporkannya hingga dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

“Kami tegaskan lagi, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan apapun di Kabupaten Sampang ini. Meskipun masih ada pelaku yang berani berbuat jahat, kami ‘Macan Sampang’ memastikan akan mengejar dan menangkap pelaku kejahatan tersebut,” ungkap AKP Safril. (Red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20 April 2026 - 08:46 WIB

Ekuador Akui Otonomi Khusus di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Tunggal Konflik Sahara

20 April 2026 - 08:41 WIB

MBG Tanggumong #004 Jadi Sorotan, Penerima Manfaat Keluhkan Makanan Tidak Segar

20 April 2026 - 08:37 WIB

Halal Bihalal Ormas Garuda di Surabaya, Perkuat Soliditas dan Persaudaraan Antaranggota

19 April 2026 - 16:26 WIB

Tragis! Seorang Pejalan Kaki Tewas Tersambar Kereta Api di Jagir Surabaya

19 April 2026 - 15:51 WIB

Modus Sebar Undangan, Dua Maling Gasak HP Baru Milik Warga Pengampon Saat Korban Tertidur

19 April 2026 - 15:46 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!