Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 5 Agu 2025 15:09 WIB ·

Petugas Rutan Kelas I Surabaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba


 Petugas Rutan Kelas I Surabaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali berhasil digagalkan. Seorang pengunjung berinisial DA kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam kemasan makanan dan minuman saat hendak melakukan kunjungan. Peristiwa ini terjadi di ruang pemeriksaan Rutan Kelas I Surabaya, Senin (4/8), dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyampaikan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. “Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan,” tegas Tomi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hengki Giantoro memimpin langsung proses pemeriksaan. Kecurigaan bermula saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari DA ketika melewati prosedur standar pemeriksaan. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas memeriksa sebuah kemasan makanan ringan dan mendapati empat butir pil yang diduga ekstasi di dalamnya. Tak berhenti di situ, pemeriksaan terhadap kemasan susu yang sudah tidak tersegel juga mengungkap empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan titipan dari warga binaan di Rutan, berinisial YE dan MK. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Rutan Surabaya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Waru untuk menyerahkan kasus tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah tegas, dua warga binaan yang diduga terlibat akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dijatuhi sanksi administratif berupa register F sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” tutup Tomi. (N1M)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Belajar Seru di Laboratorium, Siswa SMP Muhammadiyah 1 Surabaya Amati Sel Hewan dan Tumbuhan Lewat Mikroskop

7 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Komplotan Pencuri Rel Kereta Api, PT KAI Beri Apresiasi

7 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Proyek U-Ditch Krembangan Selatan Diduga Asal Jadi, Disorot: LSM TRINUSA Desak APH Usut Dugaan Pelanggaran dan Hilangnya Aset Negara

7 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Kodim 0811Tuban Siapkan Kampung Terpadu Untuk Lomba Pembinaan Teretorial Tingkat Nasional

7 Agustus 2025 - 03:49 WIB

Sampang Luka Dalam, Barjas Diduga Jadi Aktor Kunci Monopoli Proyek Pengadaan

6 Agustus 2025 - 13:08 WIB

L-KPK Mawil Sampang H. Sujai Ucapkan Selamat Milad Kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. Dalam Mengemban Tugas

6 Agustus 2025 - 13:04 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!