Sidoarjo, Potretrealita.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggelar apel bersama bertajuk “Ikrar Pemasyarakatan” di lapangan Rutan Kelas I Surabaya, Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan komitmen mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, serta melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi dalam pengamanan dan pengawasan lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Tristiantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, maupun praktik penipuan yang melibatkan warga binaan.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan proses pembinaan serta pengamanan berjalan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam bentuk apa pun,” tegas Tristiantoro di hadapan peserta apel.
Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada keamanan dan pelayanan publik. Penguatan pengawasan internal juga dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif bagi warga binaan pemasyarakatan.
Pelaksanaan apel bersama ini sekaligus memperkuat sinergi antara petugas pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum lainnya. Kehadiran unsur TNI dan Polri disebut sebagai bentuk dukungan nyata dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.
Selain fokus pada aspek pengamanan, Rutan Kelas I Surabaya juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan. Berbagai layanan berbasis digital, sistem kunjungan yang tertib, hingga program pembinaan kemandirian dan kepribadian terus diperkuat guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan berintegritas.
Melalui apel “Ikrar Pemasyarakatan” ini, Rutan Kelas I Surabaya kembali menegaskan komitmennya menjaga marwah institusi pemasyarakatan sekaligus menghadirkan pelayanan yang aman, transparan, dan bebas dari praktik pelanggaran. (Rud)











