Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 25 Jul 2025 10:42 WIB ·

Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar: Pemecatan Kundori Sah, Somasi ke Wawan Suwandi Salah Alamat


 Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar: Pemecatan Kundori Sah, Somasi ke Wawan Suwandi Salah Alamat Perbesar

Pontianak, Potretrealita.com – Polimik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat terus bergulir. Kali ini, Mamam Suratman, S.Pd., M.Sos., Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar, angkat bicara soal pemecatan Kundori dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kalbar serta somasi yang dialamatkan kepada Plt Ketua saat ini, Wawan Suwandi.

Dalam pernyataannya, Mamam Suratman menegaskan bahwa secara hukum, Kundori sudah tidak memiliki hak dan kewenangan lagi dalam tubuh organisasi PWI. “Pemecatan Kundori sudah final. Secara organisasi, dia tidak berhak lagi menggunakan nama PWI dalam kegiatan apa pun,” tegasnya.

Mamam menambahkan, pengangkatan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Kalbar dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan PWI Pusat. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Wawan Suwandi bersifat sah secara hukum dan organisasi.

“Wawan Suwandi adalah objek dalam hal ini, bukan subjek. Subjek yang sebenarnya adalah PWI Pusat sebagai penerbit SK. Jadi kalau mau somasi, somasilah PWI Pusat. Menyasar Wawan jelas salah alamat,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah-langkah yang diambil PWI Pusat sudah sesuai aturan organisasi. “SK pengangkatan Plt Ketua adalah wewenang penuh PWI Pusat. Selama tidak ada pembatalan dari pusat, maka legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.

Pernyataan Mamam Suratman ini sekaligus menjadi klarifikasi penting di tengah simpang siur informasi dan upaya pembentukan opini publik yang dinilai keliru, khususnya terkait legalitas kepemimpinan di tubuh PWI Kalbar pasca pemecatan Kundori. (tim/red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waduh, Nama Kepala Diskominfo Sumenep Tercantum dalam BAP Kasus BSPS 2024

26 Februari 2026 - 09:35 WIB

PPDB SMKN 2 Kota Serang Disorot, LSM Trinusa Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Dugaan Pungli

26 Februari 2026 - 06:45 WIB

Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

26 Februari 2026 - 06:40 WIB

Aksi Heroik Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru

26 Februari 2026 - 06:37 WIB

Hari Ketujuh Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

26 Februari 2026 - 06:34 WIB

Scientific Crime Investigation Bongkar Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Jabung

26 Februari 2026 - 06:29 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!